Sepenting Apa Fatwa Hukum ICJ Soal Pendudukan Israel? 

Kemlu paparkan fatwa hukum ICJ soal pendudukan Palestina

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengatakan bahwa kebijakan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Palestina telah melanggar Konvensi Jenewa ke-4 pada Jumat 19 Juli 2024 kemarin. ICJ menyebut kehadiran Israel di wilayah pendudukan itu adalah ilegal dan melanggar hukum.

ICJ menyerukan agar pembangunan pemukiman segera dihentikan. Pengadilan Tinggi PBB juga mengeluarkan kecaman luas yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap tindakan Israel di wilayah tersebut.

Terkait fatwa ini, Indonesia menyambut positif di mana fatwa ini telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Berdasarkan pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, ICJ juga telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

Sebenarnya, seberapa penting fatwa hukum ini untuk kemajuan proses kemerdekaan Palestina?

1. Negara-negara diminta tidak akui situasi ilegal Israel

Sepenting Apa Fatwa Hukum ICJ Soal Pendudukan Israel? Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jaelani. (IDN Times/Sonya Michaella)

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jaelani menegaskan bahwa keputusan ICJ ini sangat penting, meski tidak mengikat.

“Pada esensinya ada dua hal pokok yaitu meminta masyarakat internasional dan negara lain maupun PBB dalam hal ini Dewan Keamanan (DK) untuk tidak mengakui ilegal situation atau situasi ilegal terkait Israel,” kata Kadir, sapaan akrabnya, dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Senin (22/7/2024).

“Jadi jelas, bahwa Indonesia akan terus mendukung upaya tersebut dan kedua bagaimana mendorong PBB dalam DK PBB dan Majelis Umum PBB untuk memikirkan dan mempertimbangkan modalitasnya bagaimana, apa yang akan dilakukan selanjutnya dan kapan,” tegas Kadir.

Baca Juga: Dukung Fatwa ICJ, RI: Israel Harus Akhiri Pendudukan!

2. Dua hal penting yang harus diperkuat

Sepenting Apa Fatwa Hukum ICJ Soal Pendudukan Israel? Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jaelani (kiri) dan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Amrih Jinangkung. (IDN Times/Sonya Michaella)

Di samping itu, Kadir mengakui bagaimana mekanisme Israel harus mundur dari wilayah pendudukan ini. Untuk itu, Indonesia juga bakal terus mengupayakan kemerdekaan Palestina dengan landasan fatwa hukum dari ICJ tersebut.

“Tentunya ini bukan langkah mudah, saat ini yang dilakukan Menlu Retno bersama PTRI New York adalah mengkaji secara mendalam dengan berkoordinasi dengan semua negara yang terkait, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucap Kadir.

“Bersamaan dengan hal ini, ada dua hal penting yang perlu diperkuat, pertama kita terus mendorong penyelesaian two state solution dan pengakuan banyak negara terhadap Negara Palestina. Saya rasa ini penting, kita melihat adanya advisory opinion, semakin menguatkan masyarakat internasional untuk memberikan pengakuan kepada negara Palestina,” lanjut dia.

3. Israel wajib akhiri pendudukannya di Palestina

Sepenting Apa Fatwa Hukum ICJ Soal Pendudukan Israel? Perdana Mentri Benjamin Netanyahu (instagram.com/b.netanyahu

Israel telah menduduki sebagian wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur selama 57 tahun. Mereka juga terus memperluas pembangunan pemukiman di wilayah tersebut.

Pendapat ICJ tidak mengikat secara hukum, tapi memiliki bobot politik yang signifikan. Ini pertama kalinya ICJ menyampaikan sikap terkait legalitas pendudukan Israel di Palestina.
Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan, pihaknya menemukan kehadiran keberlanjutan Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal.

"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin," katanya.

Pandangan ICJ tersebut dikeluarkan setelah mereka memeriksa masalah ini sejak awal tahun lalu atas permintaan Majelis Umum PBB. Pengadilan secara khusus diminta untuk memberikan pandangannya.

Baca Juga: Pakar: Fatwa Mahkamah Internasional Tak Akan Didengar Israel

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya