RI Siap Dukung Implementasi Resolusi PBB soal Pendudukan Palestina

Minta Israel angkat kaki dari Palestina dalam 12 bulan

Intinya Sih...

  • Pemerintah Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang meminta Israel mengakhiri pendudukannya di Palestina
  • Pemungutan suara di Majelis Umum PBB menuntut Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina dalam 12 bulan
  • Resolusi ini diajukan oleh Palestina, yang tahun ini memiliki hak istimewa baru, yaitu bisa mengajukan proposal di Majelis Umum PBB

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang meminta Israel segera mengakhiri pendudukannya di Palestina.

Resolusi mendukung hasil Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan okupasi Israel yang berkepanjangan dan ilegal sebagai pelanggaran hukum.

“Indonesia siap mendukung implementasi resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah,” sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (19/9/2024).

 

1. Didukung 124 negara anggota PBB

Pemungutan suara dilakukan di Majelis Umum PBB untuk menuntut Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.

Resolusi tersebut diadopsi dalam Majelis Umum PBB setelah 124 negara mendukung, 43 negara abstain serta 14 negara menolak.

14 negara yang menolak tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Hungaria, Israel, Argentina, Republik Ceko, Fiji, Malawi, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga dan Tuvalu.

Pemungutan suara ini dilakukan setelah Mahkamah Internasional menyatakan bahwa kehadiran Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal dan meminta Israel segera mengakhiri pendudukannya selama puluhan tahun tersebut.

Baca Juga: PBB Minta Israel Angkat Kaki dari Palestina dalam 12 Bulan

2. Perjuangan Palestina harus terus berjalan

Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour menegaskan bahwa pemungutan suara tersebut adalah titik balik dalam perjuangan warga Palestina untuk kebebasan dan keadilan.

Resolusi ini diajukan oleh Palestina, yang tahun ini memiliki hak istimewa baru, yaitu bisa mengajukan proposal di Majelis Umum PBB. Selama ini, Palestina memang berstatus observer atau pengamat di PBB.

Baca Juga: Siswa Palestina Ketakutan Usai Teror Pemukim Israel di Tepi Barat

3. Keputusan PBB dukung terorisme Palestina

Sementara itu, Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon mengecam hasil pemungutan suara tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan yang memalukan lantaran PBB mendukung terorisme diplomatik Otoritas Palestina.

Baik pendapat Mahkamah Internasional maupun resolusi Majelis Umum PBB memang tidak mengikat, namun kedua keputusan tersebut dapat semakin mengisolasi Israel saat para peminpin dunia bersiap untuk bertemu pekan depan di Sidang Majelis Umum PBB ke-79 di Markas Besar PBB, New York, AS.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya