Respons Dubes Ukraina soal RI Tak Teken Komunike KTT Swiss

Dubes Ukraina harap RI bisa teken komunike tersebut

Intinya Sih...

  • Dubes Ukraina berharap Indonesia teken komunike KTT Perdamaian Ukraina di Swiss.
  • Indonesia tidak ikut menandatangani joint communique, bersama 10 negara lainnya.

Jakarta, IDN Times - Duta Besar (Dubes) Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin berharap Indonesia bakal menandatangani komunike KTT Perdamaian Ukraina yang digelar di Swiss pada 16-17 Juni 2024 lalu.

Indonesia berada di deretan negara yang tidak ikut menandatangani joint communique di KTT Perdamaian tersebut. Selain itu, ada juga India, Armenia, Arab Saudi, Libya, Bahrain, Kolombia, Afrika Selatan, Thailand, Meksiko, dan Uni Emirat Arab. Rusia sendiri tidak diundang dalam KTT itu.

“Saya tidak tahu kenapa Indonesia tidak meneken komunike tersebut. Saya berharap Indonesia akan menandatanganinya karena (komunike bersama) masih terbuka sampai saat ini untuk negara-negara yang belum teken,” kata Hamianin, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Alasan RI Tidak Teken Pernyataan Bersama KTT Ukraina 

1. Indonesia dipuji peranannya di dunia global

Respons Dubes Ukraina soal RI Tak Teken Komunike KTT SwissDuta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin. (IDN Times/Sonya Michaella)

Di samping itu, Hamianin memuji peranan Indonesia di dunia internasional sangat besar. Maka, peran Indonesia diperlukan dalam mendamaikan konflik Ukraina dan Rusia.

“Indonesia adalah pemain global. Peranannya sangat dibutuhkan, maka kita bisa bersatu untuk menyelesaikan agresi (Rusia) ini,” ujar Hamianin.

Baca Juga: Tanggapan Indonesia soal KTT Perdamaian Ukraina 

2. Alasan Indonesia tidak teken komunike KTT Perdamaian Ukraina

Respons Dubes Ukraina soal RI Tak Teken Komunike KTT SwissJuru bicara 2 Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat. (IDN Times/Sonya Michaella)

Juru bicara 2 Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat mengonfirmasi bahwa Indonesia telah mengirim Dubes RI untuk Swiss, Ngurah Swajaya untuk hadir dalam KTT Perdamaian yang digelar di Swiss pada 15-16 Juni 2024 lalu. Ngurah bertindak sebagai Utusan Khusus dari Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.

“Kehadiran Special Envoy Indonesia mencerminkan komitmen kuat Indonesia terhadap penegakan hukum internasional dan Piagam PBB,” kata Roy, sapaan akrabnya, dalam pesan singkat kepada IDN Times, Senin (17/6/2024).

Roy menegaskan, Indonesia berkeyakinan bahwa sengketa harus diselesaikan melalui perundingan dan negosiasi.

3. Pihak yang berkonflik harus diikutsertakan

Respons Dubes Ukraina soal RI Tak Teken Komunike KTT SwissDaftar negara yang mendukung pernyataan bersama KTT Perdamaian Ukraina di Swiss. (dok. Kedubes Ukraina Jakarta)

Menurut Roy, pihak yang berkonflik juga harus ada di dalam pertemuan ini. Roy menegaskan, hukum internasional di mana pun, termasuk di Ukraina harus ditegakkan.

“Pandangan utama yang disampaikan Indonesia adalah bahwa penyelesaian konflik harus melibatkan pihak-pihak dalam konflik,” ucap Roy.

“Indonesia juga telah sampaikan bahwa hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional dan Piagam PBB, harus ditegakkan, tidak hanya di Ukraina tapi juga di Gaza. ⁠Indonesia menilai Joint Communique akan lebih efektif bila disusun secara inklusif dan berimbang,” lanjut dia.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya