Peran Indonesia Jaga Perdamaian Lewat Pelucutan Senjata 

Indonesia secara resmi telah menjadi negara pihak pada TPNW

Intinya Sih...

  • Indonesia resmi menjadi negara pihak pada TPNW setelah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyerahkan instrumen ratifikasi ke PBB.
  • Penyerahan ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional melalui pelucutan senjata.

New York, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, telah menyerahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons (TPNW) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada acara Treaty Event, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS), Selasa (24/9/2024).

Penyerahan instrumen ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional melalui pelucutan senjata.

Sebelumnya pada 21 November 2023, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 20 Desember 2023.

Baca Juga: Indonesia Minta DK PBB Bangun, Setop Ulah Israel di Gaza

1. Indonesia resmi jadi negara pihak TPNW

Peran Indonesia Jaga Perdamaian Lewat Pelucutan Senjata Menlu RI Retno Marsudi serahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ke PBB. (IDN Times/Sonya Michaella)

Dengan penyerahan Instrumen ratifikasi ini, Indonesia secara resmi telah menjadi negara pihak pada TPNW. Ke depannya, Indonesia akan terus mendorong universalisasi TPNW, dengan tujuan agar lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi traktat ini.

Indonesia turut membentuk norma internasional yang menentang senjata nuklir dari perspektif humaniter, memberikan tekanan moral, dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangannya.

Baca Juga: Di PBB, Indonesia Suarakan Hak Perempuan Afghanistan

2. Komitmen moral Indonesia untuk kemanusiaan

Peran Indonesia Jaga Perdamaian Lewat Pelucutan Senjata Menlu RI Retno Marsudi serahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ke PBB. (IDN Times/Sonya Michaella)

Langkah ini mencerminkan komitmen moral Indonesia terhadap kemanusiaan dan perdamaian serta memberi contoh bagi negara-negara lain untuk turut dalam membangun dunia yang lebih aman.

Indonesia juga bakal terus memainkan perannya untuk mendorong universalisasi TPNW dengan harapan semakin banyak negara yang bergabung, semakin kecil risiko penggunaan senjata nuklir, sekaligus memperkuat upaya pelucutan dan nonproliferasi senjata nuklir di tingkat global.

Baca Juga: Bolivia Ngadu ke PBB Minta Dukungan soal Rencana Kudeta Evo Morales

3. Ada 70 negara sudah menjadi negara pihak

Peran Indonesia Jaga Perdamaian Lewat Pelucutan Senjata Potret Markas Pusat PBB (IDN Times/Uni Lubis)

Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ini pertama kali diadopsi 7 Juli 2017 dan bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh.

Saat ini terdapat 70 negara yang telah menjadi negara pihak dan 93 negara penandatangan TPNW.

Baca Juga: Menlu Retno Serukan Reformasi Dewan Keamanan PBB

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya