Konstitusi Dibajak, Mahasiswa RI di Canberra Turut Tolak RUU Pilkada

Sebut DPR arogan dan khianati rakyat

Jakarta, IDN Times - Persatuan mahasiswa Indonesia yang berada di Canberra, Australia, mengaku prihatin dengan apa yang sedang terjadi di Indonesia saat ini, di mana terjadi pengkhianatan gagasan kemerdekaan Indonesia yang selalu dirayakan setiap Agustus.

“Apa yang diperlihatkan oleh DPR sebagai wakil rakyat yang secara aktif menolak mematuhi putusan MK, adalah buah dari arogansi kekuasaan yang menolak dikoreksi,” sebut pernyataan mahasiswa Indonesia di Canberra, Kamis (22/8/2024).

"Terlihat sekali betapa DPR mengkhianati mandatnya sebagai wakil rakyat untuk tunduk atas putusan MK, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak memberikan tafsir akan konstitusi," sambung mereka.

Bahkan, menurut mereka, DPR juga dinilai tidak memberikan konsistensi sikap terhadap putusan MK, terhadap putusan MK terkait persyaratan pencalonan Pilkada 2024.

“DPR melaju dengan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan suara pemilihnya yang bersuara kencang untuk #KawalPutusanMK malah justru menunjukkan penghambaannya pada kekuasaan,” lanjut pernyataan itu.

Pernyataan ini diteken 38 mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh studi di Canberra, di berbagai bidang.

1. Elite politik diminta berhenti curangi rakyat

Konstitusi Dibajak, Mahasiswa RI di Canberra Turut Tolak RUU PilkadaRuang sidang rapat paripurna terlihat kosong pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Mereka juga mendesak dan meminta agar elite politik segera berhenti mengkhianati rakyat Indonesia.

“Batalkan pengesahan RUU Pilkada dan tunduk pada putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Tunjukkan mutu sebagai pengelola negara yang amanah dan mengedepankan kepentingan publik,” kata mereka.

Hukum elite politik dengan boikot Pilkada 2024 bila mereka menolak tunduk pada putusan MK. Tontonan dari elite politik hendaknya memperkuat solidaritas seluruh elemen, karena generasi mendatang menanggung keserakahan mereka pada kekuasaan.

Baca Juga: Konstitusi Dibajak di Tengah Kejutan Pilkada 2024

2. Sistem demokrasi Indonesia harus dibenahi

Konstitusi Dibajak, Mahasiswa RI di Canberra Turut Tolak RUU PilkadaMassa demo di gedung DPR RI berhasil menjebol pagar gedung saat berunjuk rasa. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, seluruh perwakilan rakyat dan pejabat yang mendapatkan amanah rakyat perlu memperbaiki tata kelola hukum dan institusi, agar mengembalikan amanah konstitusi Indonesia sebagai negara hukum.

“Ekspresi politik adalah hak yang dijamin konstitusi, oleh karena itu hendaknya aparat keamanan melindungi dari kekerasan, serta menjamin hak warga ketika menjalankan hak tersebut,” sebut mereka.

Baca Juga: Dasco Jamin Gak Ada Pengesahan RUU Pilkada Malam Ini

3. Rezim saat ini terus berupaya langgengkan kekuasaan

Konstitusi Dibajak, Mahasiswa RI di Canberra Turut Tolak RUU PilkadaPresiden Joko "Jokowi" Widodo berbaju kuning menghadiri penutupan munas Golkar di Jakarta Convention Centre (JCC), 21 Agustus 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Bukan suatu hal baru DPR dan pemerintah setiap akhir masa jabatannya mengejar pengesahan berbagai RUU yang dengan kompleksitas tinggi dan mengabaikan kepentingan orang banyak.

Pada 2014, pemerintah dan DPR secara kilat mengesahkan RUU Pilkada yang mengubah materi pemilihan tidak langsung. Kala itu, publik bergerak turun ke jalan hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan RUU Pilkada.

Kemudian pada 2019, DPR dan pemerintah juga dengan kilat membahas dan mengesahkan RUU KPK yang membonsai lembaga antikorupsi itu menjadi semata alat gebuk rezim.

“Saat kami menuliskan pernyataan ini, seluruh penjuru Tanah Air memanas. Mahasiswa turun bersama seluruh elemen rakyat lainnya menggugat agar elite politik insaf, dan kembali pada amanahnya setia pada cita Konstitusi. Kami khawatir akan eskalasi kekerasan yang dipertontonkan rezim menghadapi publik yang mengekspresikan kekecewaannya di hari-hari mendatang,” tegas mereka.

Diketahui, gelombang protes pecah usai DPR menganulir putusan penting MK No.60/PPU-XXII/2024 dan No.70/PPU-XXII/2024/ terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. DPR menolak putusan MK dengan merevisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada).

Rencananya, DPR hari ini menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada, namun ditunda sampai waktu belum ditentukan. Pimpinan DPR akhirnya menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.

Anggota Fraksi Gerindra Habiburrokhman dan anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi yang berusaha menemui demonstran sempat diprotes demonstran. Mereka dilempari botol air mineral. Kepada demonstran, Habiburokhman menyebut DPR tidak akan mengesahkan RUU Pilkada hari ini.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan, peserta rapat paripurna hari ini hanya dihadiri 86 anggota dewan. Sedangkan, kuorum minimal 50+1 dari seluruh anggota DPR 575 orang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya