KBRI Monitor Kasus WNI Hendak Selundupkan Sabu dari Malaysia 

WNI ini sudah ditangkap di Selangor

Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa KBRI Kuala Lumpur sudah menerima laporan tentang tertangkapnya WNI yang diduga akan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

“KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi soal tertangkapnya WNI yang diduga akan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia,” kata Judha, dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

WNI ini ditangkap Kepolisian Malaysia pada 22 September 2023, dini hari waktu setempat di sebuah dermaga Sungai Buloh di Selangor.

Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap WNI Hendak Selundupkan Sabu ke Indonesia 

1. KBRI dan pengacara segera bertindak

KBRI Monitor Kasus WNI Hendak Selundupkan Sabu dari Malaysia Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Judha menambahkan, saat ini KBRI Kuala Lumpur dan pengacara sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 58,9 kilogram dan 3.500 butir pil ekstasi dari WNI ini.

Baca Juga: 2 WNI Diduga Disandera Perusahaan Online Scam di Kamboja

2. Selundupkan narkoba senilai Rp200 juta

KBRI Monitor Kasus WNI Hendak Selundupkan Sabu dari Malaysia Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala polisi Kuala Selangor, Ramli Kasa, mengungkapkan, timnya menyita 56 bungkus plastik berlabel teh khas China yang diyakini berisi sabu dengan nilai 1,85 juta ringgit atau setara dengan Rp6 juta.

“Ada satu kantong plastik berisi 3.500 pil ekstasi senilai 59 ribu Ringgit (setara dengan Rp195 juta) di semak-semak dermaga,” tuturnya.

Baca Juga: WNI Diculik di Malaysia, Pelaku Minta Tebusan Rp1,7 Miliar 

3. Masuk ke Malaysia menggunakan visa turis

KBRI Monitor Kasus WNI Hendak Selundupkan Sabu dari Malaysia Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Ramli menambahkan, tersangka diduga memanfaatkan semak-semak di sekitar dermaga untuk menyimpan narkoba sebelum menyelundupkan ke Indonesia melalui jalur laut.

“Tersangka masuk ke Malaysia pada 13 September menggunakan visa turis dan positif menggunakan sabu,” ucap Ramli.

Baca Juga: Indonesia Ajukan PK 78 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya