Inggris Tentang Israel Sahkan 5 Permukiman di Tepi Barat

Inggris minta Israel tak bekukan dana Otoritas Palestina

Intinya Sih...

  • Inggris menentang keras aksi Israel melegalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat dan hukuman lebih lanjut terhadap Otoritas Palestina.
  • Kabinet keamanan Israel menyetujui rencana untuk melawan pengakuan negara Palestina, legalisasi pos permukiman, dan penerbitan tender perumahan baru.
  • Indonesia, Uni Eropa, Qatar, Mesir, dan Arab Saudi mengutuk tindakan Israel sebagai pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB.

Jakarta, IDN Times - Inggris menyatakan menentang keras aksi Israel melegalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat dan hukuman lebih lanjut terhadap Otoritas Palestina.

"Israel harus menghentikan perluasan permukiman ilegal dan meminta pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan pemukim ekstremis," kata juru bicara Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (FCDO) Inggris dalam pernyataannya, dikutip dari ANTARA, Selasa (2/7/2024).

Secara tegas, Inggris pun menyatakan tindakan Israel untuk melemahkan Otoritas Palestina harus dihentikan.

"Kami menyerukan tindakan jangka panjang untuk diberlakukan guna memastikan hubungan perbankan yang berkelanjutan dan jaminan bahwa Israel akan mencairkan dana yang dibekukan, tanpa penundaan," lanjut pernyataan itu.

1. Israel sahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat

Kantor penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan bahwa kabinet keamanan menyetujui rencana Menteri Keuangan Israel Benzael Smotrich untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.

Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman.

Selain itu, rencana tersebut juga melibatkan pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, pembatasan pergerakan mereka, dan pencegahan pejabat senior meninggalkan negara tersebut.

Ada juga wacana mencabut kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah, dan melindungi situs warisan dan kawasan lingkungan.

Kawasan yang ditetapkan sebagai "Area B" di Tepi Barat berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.

Baca Juga: Israel Bombardir Pusat Gaza, Klaim Balas Serangan Hamas

2. Indonesia kutuk aksi Israel

Inggris Tentang Israel Sahkan 5 Permukiman di Tepi BaratMenteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.

“Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB,” sebut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI, Senin (1/7/2024).

“Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga: RI Kecam Israel Sahkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat

3. Uni Eropa dan negara Timur Tengah juga kecam aksi Israel di Tepi Barat

Inggris Tentang Israel Sahkan 5 Permukiman di Tepi BaratPerdana Mentri Benjamin Netanyahu (instagram.com/b.netanyahu

Tak hanya Indonesia, Uni Eropa dan sejumlah negara Timur Tengah juga mengecam aksi pengesahan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat tersebut.

“Ini adalah upaya lain yang disengaja untuk merusak upaya perdamaian,” ucap juru bicara Uni Eropa, Peter Stano.

Qatar menyebut bahwa keputusan Israel adalah babak baru dalam aksi pelanggaran yang sedang berlangsung melawan legitimasi internasional.

Dalam pernyataan terpisah, Mesir dan Arab Saudi juga menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan resolusi DK PBB.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya