Filipina Tangkap 150 Orang Terkait Judi Online, Ada 70 WNI

Penggerebekan dilakukan di Cebu

Intinya Sih...

  • Lebih dari 150 warga asing ditangkap terkait judi online ilegal di Cebu, termasuk 70 WNI dan 83 orang dari China.
  • Penggerebekan bermula dari permintaan Kedutaan Besar RI di Manila dan melibatkan tiga sumber penipuan yang dijalankan oleh warga China, Indonesia, dan Myanmar.
  • Presiden Filipina telah mengumumkan larangan terhadap operator judi online ilegal yang memfasilitasi warga asing karena memicu sejumlah kejahatan, termasuk pencucian uang.

Jakarta, IDN Times - Pihak berwenang Filipina menangkap lebih dari 150 warga negara asing terkait judi online ilegal pada 31 Agustus 2024, tepatnya di Cebu.

“Puluhan orang terlibat dalam aktivitas ilegal di tempat kerja sementara di sebuah resor di Pulau Cebu,” kata biro imigrasi Filipina, dikutip dari The Straits Times, Senin (2/9/2024).

Dalam penggerebekan ini, 70 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 83 orang dari China, enam orang dari Myanmar, dua orang warga Taiwan dan satu warga Malaysia.

“Kami akan tahan mereka untuk sementara sebelum dideportasi,” lanjut biro imigrasi Filipina.

1. Permintaan dari KBRI Manila

Filipina Tangkap 150 Orang Terkait Judi Online, Ada 70 WNIbendera Filipina (Pexels.com/Emmanuel Nicolas Jr.)

Sementara itu, juru bicara Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi, Winston Casio mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari permintaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila.

“Sedikitnya ada tiga sumber penipuan yang dijalankan oleh warga China, Indonesia dan Myanmar. Kami telah melihat cukup bukti untuk dapat menggerebek adanya pelanggaran kejahatan dunia maya, memfasilitasi perjudian dunia maya dan perdagangan gelap,” ungkap Casio.

Baca Juga: Tipu Orang Tua Rp2 M untuk Judi Online, Jaksa Gadungan Ditangkap

2. Judol dilarang di Filipina

Filipina Tangkap 150 Orang Terkait Judi Online, Ada 70 WNIBongbong Marcos (instagram.com/bongbongmarcos)

Biro imigrasi juga menegaskan bahwa selama ini operasi perjudian daring ilegal atau judi online sudah dilarang di Filipina.

“Ini akan jadi peringatan bagi mereka yang mencoba untuk membuka judi online ilegal yang sudah dilarang Presiden Filipina,” tegas pernyataan biro imigraso.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos telah mengumumkan larangan terhadap operator judi online ilegal, apalagi yang memfasilitasi warga asing. Menurutnya, fenomena ini memicu sejumlah kejahatan, termasuk pencucian uang.

Baca Juga: BTPN Blokir 20 Rekening Jenius Terindikasi Judi Online

3. Kemlu segera bergerak

Filipina Tangkap 150 Orang Terkait Judi Online, Ada 70 WNIilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha pun langsung berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Filipina guna menangani kasus yang melibatkan WNI ini.

“Sedang berkoordinasi dengan KBRI Manila,” kata Judha, dalam pesan singkatnya hari ini.

 

 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya