Fatwa ICJ Jadi Panduan Majelis Umum PBB soal Palestina 

RI akan berkoordinasi dengan sejumlah negara yang sejalan

Intinya Sih...

  • Fatwa hukum ICJ bisa panduan bagi Majelis Umum PBB dalam pembahasan isu Palestina.
  • Indonesia akan berkoordinasi dengan negara sependapat dan ajak masyarakat internasional untuk tindak lanjut fatwa ini.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung, mengatakan, fatwa hukum Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) bisa menjadi panduan Majelis Umum PBB soal isu Palestina.

“Fatwa hukum ini bisa menjadi panduan untuk Majelis Umum PBB membahas isu Palestina, tapi memang fatwa ini tidak mengikat. Karena tidak mengikat, maka bergulirnya di Majelis Umum PBB,” kata Amrih, dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Senin (22/7/2024).

“ICJ menegaskan bahwa Israel melanggar hukum internasional, selama ini kan soal ini hanya pendapat beberapa negara dan pihak, tapi belum ada penegasan dari mahkamah tertinggi yang menyatakan hal tersebut,” ucap Amrih.

Baca Juga: Menlu Retno akan Bawa Isu Palestina di Pertemuan ASEAN

1. Indonesia akan berkoordinasi dengan sejumlah negara soal fatwa ini

Fatwa ICJ Jadi Panduan Majelis Umum PBB soal Palestina Mahkamah Internasional (ICJ). (twitter.com/CIJ_ICJ)

Amrih menegaskan, Indonesia bakal berkoordinasi dengan sejumlah negara yang sependapat soal fatwa hukum ini.

“Indonesia juga akan mengajak masyarakat internasional untuk sama-sama memikirkan tindak lanjut fatwa ini. Teman-teman kami di PTRI New York juga akan terus mendalami bagaimana Majelis Umum PBB bisa follow up fatwa ini bisa menjadi panduan,” ucap Amrih.

Baca Juga: Menlu RI Desak Israel Segera Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

2. Negara-negara diminta tidak akui situasi ilegal Israel

Fatwa ICJ Jadi Panduan Majelis Umum PBB soal Palestina Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jaelani (kiri) dan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Amrih Jinangkung. (IDN Times/Sonya Michaella)

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jaelani, menegaskan, keputusan ICJ ini sangat penting meski tidak mengikat.

“Pada esensinya ada dua hal pokok yaitu meminta masyarakat internasional dan negara lain maupun PBB dalam hal ini Dewan Keamanan (DK) untuk tidak mengakui situasi ilegal terkait Israel,” kata Kadir, sapaan akrabnya, dalam jumpa pers.

“Jadi jelas bahwa Indonesia akan terus mendukung upaya tersebut dan bagaimana mendorong PBB dalam DK PBB dan Majelis Umum PBB untuk memikirkan dan mempertimbangkan modalitasnya bagaimana, apa yang akan dilakukan selanjutnya dan kapan,” tegas Kadir.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Pencaplokan di Palestina

3. Dua hal penting yang harus diperkuat

Fatwa ICJ Jadi Panduan Majelis Umum PBB soal Palestina Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Jaelani. (IDN Times/Sonya Michaella)

Di samping itu, Kadir mengakui bagaimana mekanisme Israel harus mundur dari wilayah pendudukan ini. Untuk itu, Indonesia juga bakal terus mengupayakan kemerdekaan Palestina dengan landasan fatwa hukum dari ICJ tersebut.

“Tentunya ini bukan langkah mudah, saat ini yang dilakukan Menlu Retno bersama PTRI New York adalah mengkaji secara mendalam dengan berkoordinasi dengan semua negara yang terkait, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucap Kadir.

“Bersamaan dengan hal ini, ada dua hal penting yang perlu diperkuat, pertama kita terus mendorong penyelesaian two state solution dan pengakuan banyak negara terhadap Negara Palestina. Saya rasa ini penting, kita melihat adanya advisory opinion, semakin menguatkan masyarakat internasional untuk memberikan pengakuan kepada negara Palestina,” lanjut dia.

Baca Juga: Sepenting Apa Fatwa Hukum ICJ Soal Pendudukan Israel? 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya