Daftar Negara yang Tolak Resolusi PBB untuk Palestina

Israel diminta angkat kaki dari Palestina dalam 12 bulan

Jakarta, IDN Times - Sebuah resolusi terkait Palestina akhirnya diadopsi lagi lewat pemungutan suara yang dilakukan di Majelis Umum PBB.

Utamanya untuk menuntut Israel mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.

Resolusi tersebut diadopsi dalam Majelis Umum PBB, setelah 124 negara mendukung, 43 negara abstain, dan 14 negara menolak.

1. Negara mana saja yang menolak?

Dilansir dari CNN, Jumat (20/9/2024), 14 negara yang menolak tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Hungaria, Israel, Argentina, Republik Ceko, Fiji, Malawi, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Tuvalu.

Pemungutan suara ini dilakukan setelah Mahkamah Internasional menyatakan kehadiran Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal, dan meminta Israel segera mengakhiri pendudukannya selama puluhan tahun tersebut.

Baca Juga: RI Siap Dukung Implementasi Resolusi PBB soal Pendudukan Palestina

2. Keputusan PBB disebut dukung terorisme Palestina

Daftar Negara yang Tolak Resolusi PBB untuk PalestinaPotret Markas Pusat PBB (IDN Times/Uni Lubis)

Sementara, Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon mengecam hasil pemungutan suara tersebut, dan menyebutnya sebagai keputusan yang memalukan, lantaran PBB mendukung terorisme diplomatik Otoritas Palestina.

Baik pendapat Mahkamah Internasional maupun resolusi Majelis Umum PBB memang tidak mengikat, namun kedua keputusan tersebut dapat semakin mengisolasi Israel saat para peminpin dunia bersiap bertemu pekan depan di Sidang Majelis Umum PBB ke-79 di Markas Besar PBB, New York, AS.

Baca Juga: Siswa Palestina Ketakutan Usai Teror Pemukim Israel di Tepi Barat

3. Perjuangan Palestina harus terus berjalan

Daftar Negara yang Tolak Resolusi PBB untuk PalestinaWakil Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour (tengah). (IDN Times/Sonya Michaella)

Sementara, Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menegaskan pemungutan suara tersebut adalah titik balik dalam perjuangan warga Palestina untuk kebebasan dan keadilan.

Resolusi ini diajukan Palestina, yang tahun ini memiliki hak istimewa baru, yaitu bisa mengajukan proposal di Majelis Umum PBB. Selama ini, Palestina memang berstatus observer atau pengamat di PBB.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya