165 WNI Terancam Hukuman Mati di 5 Negara

Data ini per Mei 2024

Intinya Sih...

  • Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri sosialisasi Pedoman Pendampingan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Yogyakarta pada 20 Juni 2024.
  • Hingga Mei 2024, terdapat 165 kasus WNI terancam hukuman mati di Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam. Pada tahun 2023, 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati.
  • Pedoman Pendampingan WNI terdiri dari 14 bagian yang mengatur tim pendamping, langkah pendampingan saat ditangkap sampai pasca persidangan, dan upaya pendampingan kepada keluarga.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri RI tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri pada 20 Juni 2024 di Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis dan media massa, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah,  serta perwakilan RI di luar negeri.

“Hingga Mei 2024 terdapat 165 kasus WNI yang terancam hukuman mati di 5 negara yakni Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam, dengan kasus terbanyak di Malaysia yaitu 155 kasus. Sepanjang tahun 2023, 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Kemlu RI: 51 WNI Lolos dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

1. Pedoman perlindungan untuk WNI

165 WNI Terancam Hukuman Mati di 5 NegaraIlustrasi Kementerian Luar Negeri RI. (IDN Times/Sonya Michaella)

Hal ini menjadi urgensi utama pembentukan Pedoman Pendampingan WNI, sehingga upaya dan sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat dan semua WNI yang terancam hukuman mati mendapatkan kualitas pendampingan yang sama oleh perwakilan RI di luar negeri, meski berada di negara berbeda.

Proses pembentukan pedoman ini dimulai sejak tahun 2021 yang diawali dengan pengumpulan masukan dari perwakilan RI di luar negeri, penelitian dan studi akademis, pembahasan secara lintas kementerian, penyusunan draf, hingga uji publik di akhir tahun 2023.

2. Pedoman termasuk adanya tim pendamping WNI

165 WNI Terancam Hukuman Mati di 5 NegaraDirektur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Pedoman ini terdiri dari 14 bagian, di antaranya mengatur tentang tim pendamping WNI terancam hukuman mati, bentuk dan langkah pendampingan mulai dari saat WNI ditangkap sampai persidangan dan pasca persidangan.

Selain itu, ada pula upaya-upaya pendampingan kepada pihak keluarga hingga upaya diplomatik, cara-cara pemilihan pengacara, penerjemah, sampai ke ahli kejiwaan.

3. Perwakilan RI di Malaysia dampingi 79 WNI yang terancam hukuman mati

165 WNI Terancam Hukuman Mati di 5 NegaraMenara Kembar Petronas atau Petronas Twin Tower di Kuala Lumpur, Malaysia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Saat ini, perwakilan RI di Malaysia juga tengah melakukan pendampingan terhadap 79  orang WNI yang terancam hukuman mati dan hukuman seumur hidup, untuk menjalani review atau Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia.

Tercatat hingga bulan Mei 2024, sebanyak 51 orang di antaranya telah terbebas dari ancaman hukuman mati, 25 orang tengah berlangsung proses review­-nya, satu orang ditolak pengajuan PK-nya, dan dua orang meninggal dunia karena sakit dalam masa hukuman.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya