Pengadilan Malaysia Tolak Upaya Hukum Najib Razak Jalani Tahanan Rumah

Terkait korupsi eks Perdana Menteri dalam skandal 1MDB

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Malaysia pada Rabu (3/7/2024) menolak permohonan mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang dipenjara untuk menjalani sisa hukuman penjaranya dalam kasus korupsi di tahanan rumah.

Dalam permohonannya pada April, Najib mengatakan dirinya memiliki informasi yang jelas bahwa Raja Malaysia saat itu, Al-Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah, mengeluarkan perintah tambahan yang mengizinkannya untuk menyelesaikan hukumannya dalam tahanan rumah, Associated Press melaporkan.

Saat itu, Najib mengklaim bahwa tambahan tersebut dikeluarkan selama rapat dewan pengampunan pada 29 Januari 2024, yang mana hal itu diketuai oleh Sultan Abdullah yang juga mengurangi hukuman penjara 12 tahun menjadi setengahnya, serta mengurangi denda secara drastis.

1. Pihak Najib akan melakukan banding

Menanggapi hal itu, pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, mengungkapkan kekecewaannya pada Pengadilan Tinggi yang memutuskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memverifikasi apakah perintah tersebut benar-benar ada. Pihaknya pun akan mengajukan banding atas keputusan itu.

"Pengadilan mengatakan tidak ada kewajiban hukum, tetapi dalam segi etika, pemerintah seharusnya menjawab," ujarnya dalam konferensi pers di gedung pengadilan.

Dalam permohonannya, Najib menuding dewan pengampunan, menteri dalam negeri, jaksa agung, dan empat orang lainnya menyembunyikan perintah sultan 'dengan itikad buruk'.

Dewan pengampunan yang memangkas separuh masa jabatan Najib diketuai oleh mantan raja, Sultan Abdullah, yang mengakhiri masa pemerintahannya selama lima tahun sebagai kepala negara pada 30 Januari di bawah sistem monarki bergilir di Malaysia. Sementara, raja baru mulai menjabat pada 31 Januari.

Baca Juga: Indonesia-Malaysia Kompak Bakal Tegas soal Palestina

2. Mengenai kasus korupsi Najib

https://www.youtube.com/embed/gc8y75j4src

Najib didakwa dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang terkait dengan penjarahan dana pembangunan negara bernilai miliaran dolar, yang dikenal dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pria berusia 70 tahun itu mendirikan dana pembangunan 1MDB tak lama setelah dia menjabat pada 2009. Para penyidik menduga setidaknya 4,5 miliar dolar AS (sekitar Rp73,4 triliun) telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekan-rekan Najib. Sementara, lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp16,3 triliun) disalurkan ke rekening yang terkait dengan Najib.

Hal ini dilakukan melalui berbagai rekening bank di Amerika Serikat dan negara-negara lain, membiayai film-film Hollywood dan pembelian aset mewah. Ini mencakup hotel, kapal persiar mewah, karya seni, dan perhiasan.

Atas pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima dana ilegal yang disalahgunakan dari unit negara, Najib dinyatakan bersalah pada 2020. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada 2022, dilansir The Straits Times.

3. Asosiasi Pengacara Malaysia menggugat keputusan dewan pengampun

Pengadilan Malaysia Tolak Upaya Hukum Najib Razak Jalani Tahanan RumahBendera Malaysia. (Unsplash.com/mkjr_)

Najib menjalani hukuman kurang dari dua tahun sebelum diringankan oleh dewan pengampunan. Hukumannya akan berakhir pada 23 Agustus 2028, yakni 6 tahun setelah dia mulai menjalani hukumannya. Dewan tersebut juga mengurangi denda yang dijatuhkan kepada mantan perdana menteri tersebut, yang memicu kegemparan di Negeri Jiran.

Dewan pengampun tidak memberikan alasan apa pun atas keputusannya dan tidak diminta untuk menjelaskannya. Meski begitu, hal tersebut telah memicu protes publik mengenai alasan Najib yang tampak diberi hak istimewa, dibandingkan dengan tahanan lainnya.

Asosiasi Pengacara Malaysia, yang mewakili lebih dari 20 ribu pengacara, mengajukan permohonan untuk menentang keputusan dewan tersebut yang diklaim ilegal, tidak konstitusional, dan tidak sah. 

Disebutkan, keputusan tersebut mempermainkan kasus pidana Najib lainnya yang sedang berlangsung. Sementara itu, sidang penentangan Asosiasi Pengacara tersebut akan dimulai pada pekan ini.

Baca Juga: Konflik Myanmar Memburuk, RI-Malaysia Sepakat Ambil Tindakan

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya