MA Korsel Perintahkan Perusahaan Jepang Beri Kompensasi Masa Perang

Putusan pertama MA Korsel dalam 5 tahun terkait masa perang

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel), pada Kamis (21/12/2023), memerintahkan dua perusahaan Jepang, Nippon Steel Corp dan Mitsubishi Heavy Industries Ltd, untuk memberikan kompensasi kepada warga Korsel yang melakukan kerja paksa selama pemerintahan kolonial Jepang.

Pengadilan memutuskan dalam dua tuntutan hukum, bahwa mantan pekerja mempunyai hak untuk meminta kompensasi atas pekerjaan mereka pada perusahaan-perusahaan tersebut. Ini merupakan keputusan pertama MA Korsel mengenai kasus kompensasi masa perang dalam kurun waktu sekitar lima tahun.

Keputusan yang dikeluarkan tersebut juga menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Seoul pada Juni 2019 dan keputusan Pengadilan Tinggi Gwangju pada Desember 2018, yang memerintahkan kedua perusahaan tersebut untuk membayar masing-masing antara 100 juta won (sekitar Rp1,1 miliar) dan 150 juta won (Rp1,7 miliar) kepada mantan pekerjanya, Kyodo News melaporkan.

1. Keputusan terkait kasus Nippon Steel dan Mitsubishi Heavy

Tujuh penggugat dalam kasus di pabrik pendahulu Nippon Steel di prefektur Fukuoka dan Iwate, telah meninggal sejak gugatan pertama kali diajukan, yakni sekitar satu dekade yang lalu. Namun, kasus tersebut telah diambil alih oleh keluarga mereka. 

Sementara itu, empat penggugat, termasuk perempuan Korea dan seorang anggota keluarga dalam kasus Mitsubishi Heavy, meminta ganti rugi. Saat itu, mereka dijanjikan kesempatan untuk belajar dan mendapatkan uang, namun mereka malah dipekerjakan di pabrik amunisi masa perang milik perusahaan tersebut di Nagoya, Jepang tengah selama Perang Dunia II.

Putri, salah satu pekerja perempuan mengatakan kepada wartawan pada Kamis, bahwa ibunya meninggal pada Mei 2023. 

"Dia menunggu putusan lama sekali dan meninggal. Saya kasihan padanya," ungkapnya.

Baca Juga: Siswa Korsel Gugat Pemerintah gegara Bel Ujian Berbunyi Lebih Awal

2. Jepang protes putusan MA Korsel

MA Korsel Perintahkan Perusahaan Jepang Beri Kompensasi Masa PerangBendera Jepang. (Unsplash.com/ Roméo A.)

Putusan pengadilan Korsel mengecewakan pemerintah Jepang dan perusahaan-perusahaannya. Menanggapi hal itu, Kepala Sekretaris Kabinet Yoshimasa Hayashi mengatakan pada Kamis, keputusan tersebut sangat disesalkan dan sama sekali tidak dapat diterima.

Hayashi menambahkan bahwa dia mengharapkan yayasan yang didukung pemerintah Korea Selatan untuk mengatasi masalah ini. Tokyo juga telah mengajukan protes kepada Seoul.

Negeri Sakura mengatakan, semua masalah yang timbul dari penjajahan di Semenanjung Korea pada 1910-1945, telah diselesaikan sepenuhnya dan pada akhirnya. Ini berdasarkan perjanjian bilateral pada 1965, ketika Tokyo-Seoul menormalisasi hubungan.

Di sisi lain, baik Nippon Steel maupun Mitsubishi Heavy menyebut keputusan pengadilan tersebut sangat disesalkan dan melanggar perjanjian. Menurut mereka, masalah tersebut telah diselesaikan melalui perjanjian 1965.

3. Keputusan terbaru pengadilan Korsel diyakini tidak merusak hubungan Seoul-Tokyo

MA Korsel Perintahkan Perusahaan Jepang Beri Kompensasi Masa PerangPerdana Menteri Jepang Fumio Kishida dan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (kiri) saat bertemu di Vilnius, Lithuania, pada Rabu (12/7/2023). (twitter.com/kantei)

Tidak seperti keputusan pengadilan sebelumnya yang menyebabkan hubungan Korsel-Jepang memburuk, keputusan terbaru ini diperkirakan tidak akan merusak hubungan kedua negara.

Dilansir Asahi Shimbun, Pemerintahan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol telah membentuk yayasan pada Maret yang akan memikul beban kompensasi atas nama perusahaan-perusahaan Jepang. Hal ini sebagai solusi terhadap masalah perburuhan di masa perang dan perbaikan hubungan kedua negara yang berorientasi masa depan.

Yayasan tersebut akan melakukan skema pembayaran kepada penggugat yang memenangkan tuntutan hukum terkait kerja paksa. Mereka akan menerima kompensasi dari yayasan yang berafiliasi dengan pemerintah, bukan dari perusahaan yang digugat.

Hal ini juga berlaku pada tuntutan hukum yang sedang berlangsung, ketika perusahaan-perusahaan Jepang diperintahkan untuk membayar kompensasi.

Bagi penggugat yang menolak menerima pembayaran, yayasan mengambil prosedur guna menyetorkan jumlah tersebut ke pengadilan. Namun, pengadilan telah berulang kali memutuskan untuk tidak menerima dana tersebut, dilansir NHK News.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Korsel meyakinkan bahwa penggugat yang memenangkan tuntutan hukum terbaru, akan berhak menerima kompensasi dari yayasan yang didukung pemerintah.

Baca Juga: Polisi Korsel Selidiki Kasus Vandalisme di Istana Gyeongbokgung

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya