Korsel Berikan Status Pengungsi ke Warga Rusia yang Menolak Wamil

Menolak wamil karena menentang perang Rusia di Ukraina

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Administratif Seoul, Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (12/6/2024) memberikan status pengungsi kepada warga negara Rusia yang memasuki Korsel dua tahun lalu, setelah menolak wajib militer (wamil) untuk perang di Ukraina.

Keputusan tersebut dibuat dalam gugatan yang diajukan oleh warga Rusia terhadap kepala Kantor Imigrasi Seoul pada 22 Mei, yang sebelumnya memutuskan untuk menolak permohonan suakanya, dilansir Yonhap.

Berdasarkan Undang-Undang Pengungsi, seseorang dapat diberikan status pengungsi, jika terdapat cukup alasan yang meyakini bahwa akan adanya penganiayaan karena opini politik, status sosial, ras, agama, atau kebangsaan.

1. Menghindari wajib militer dan menentang perang Rusia-Ukraina

Identitas pengungsi yang diketahui laki-laki tersebut masih dirahasiakan, namun setelah invasi Moskow ke Kiev pada Februari 2022, secara terbuka dia menentang perang tersebut melalui unggahan di media sosial (medsos) dan berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa anti-perang.

Dia tiba di Korsel pada November di tahun yang sama, setelah menerima pemberitahuan wajib militer dari negaranya.

Lalu, pada Januari 2023, laki-laki itu mengajukan permohonan status pengungsi di Seoul. Dia beralasan bahwa dia melarikan diri dari negaranya untuk menghindari wamil dan menghadapi kemungkinan hukuman setelah kembali. Namun, saat itu pihak berwenang menolak untuk menerima permohonannya, dia pun mengajukan gugatan administratif.

Baca Juga: Rusia Dituduh Gunakan Kelaparan sebagai Taktik Militer di Mariupol

2. Pengadilan beranggapan ketakutan warga Rusia tersebut sangat beralasan

Korsel Berikan Status Pengungsi ke Warga Rusia yang Menolak WamilIlustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Mahkamah Agung Korsel menganggap penolakan untuk mengikuti wajib militer sebagai ekspresi pernyataan politik. Sebab, dia telah mengunggah di media sosial penentangannya terhadap perang di Ukraina dan menghadiri demonstrasi anti-perang yang diorganisir oleh kelompok-kelompok yang menentang rezim Rusia saat ini.

"Rusia telah memberlakukan undang-undang yang menjatuhkan hukuman berat bagi tentara yang menolak berperang, dengan hukuman hingga 10 tahun penjara. Laporan media juga mengindikasikan bahwa otoritas militer Rusia telah mengeksekusi para pembelot di medan perang," kata pengadilan, dikutip dari Korea Herald.

Pihaknya juga menggarisbawahi risiko penganiayaan yang mungkin dihadapi para pencari suaka, jika mereka dipulangkan.

3. Jumlah warga Rusia yang mengajukan permohonan suaka melonjak drastis

Korsel Berikan Status Pengungsi ke Warga Rusia yang Menolak WamilIlustrasi bendera Rusia. (pixabay.com/IGORN)

Menurut laporan Dinas Imigrasi Korsel, sebanyak 5.750 warga negara Rusia mengajukan permohonan suaka di negaranya pada 2023. Angka tersebut melonjak lebih dari lima kali lipat, jika dibandingkan permohonan dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 1.038 orang.

Jumlah itu juga disebut melampaui jumlah total permohonan suaka dari warga Rusia yang tercatat antara 1994 dan 2019. Saat ini, warga Rusia menjadi kelompok pencari suaka terbesar di Negeri Ginseng.

Baca Juga: AS Perluas Sanksi Terhadap 300 Entitas Terafiliasi Rusia

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya