Jepang Beri Kewarganegaraan ke Anak Pengungsi Afghanistan

Keputusan itu disebut sebagai sebuah terobosan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Nagoya telah memberikan kewarganegaraan Jepang kepada seorang anak perempuan yang lahir di negara tersebut dari orang tua pengungsi Afghanistan.

Berdasarkan Undang-Undang Kebangsaan Jepang, seorang anak dianggap sebagai warga negara Jepang jika ia lahir di Jepang dan kedua orang tuanya tidak diketahui, atau jika diketahui keduanya tidak memiliki kewarganegaraan, dilansir dari Kyodo News, Sabtu (14/9/2024).

1. Ditolak oleh pengadilan keluarga dan mengajukan banding

Sebelumnya, orang tua yang telah diberikan status pengungsi di Jepang tersebut telah meminta pengadilan keluarga untuk memberikan kewarganegaraan Jepang kepada anak mereka yang lahir pada November 2022 di Prefektur Aichi. 

Mereka mengklaim bahwa mereka berdua pada saat itu tidak memiliki kewarganegaraan karena Afghanistan telah diambil alih oleh kelompok Taliban. Namun, pengadilan keluarga menolak klaim mereka, sehingga orang tua tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Nagoya.

Baca Juga: Jepang Tunda Insentif Perempuan yang Pindah dan Nikahi Pria Desa

2. Keputusan hakim Jepang terkait status Afghanistan dan anak tersebut

Jepang Beri Kewarganegaraan ke Anak Pengungsi AfghanistanIlustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Dalam putusannya pada 11 September, Hakim Ketua Yasuhiro Hasegawa mengatakan bahwa meskipun Taliban mendeklarasikan pembentukan negara pada September 2021, tidak ada negara lain, termasuk Jepang, yang mengakui kedaulatannya.

"Oleh karena itu, harus ditentukan bahwa ketika anak itu lahir pada 2022, Afghanistan sebagai sebuah negara bangsa secara efektif sudah tidak ada lagi, sehingga orang tua anak itu tidak memiliki kewarganegaraan," kata hakim, dikutip dari NHK News.

Hakim menyimpulkan bahwa anak itu harus diberikan kewarganegaraan Jepang, sebagaimana yang ditetapkan oleh Hukum Kewarganegaraan Jepang.

3. Jumlah warga Afghanistan yang diberikan status pengungsi tiap tahun bertambah

Jepang Beri Kewarganegaraan ke Anak Pengungsi AfghanistanBendera Jepang. (Unsplash.com/ Roméo A.)

Menurut pengacara orang tua tersebut, Yasuyuki Nagai, keputusan itu akan menjadi kasus pertama bagi anak dari orang tua Afghanistan yang diizinkan membuat daftar keluarga baru di Negeri Sakura.

"Kita dapat memperkirakan akan ada peningkatan jumlah anak yang lahir dari orang tua yang melarikan diri (dari negara mereka), jadi ini merupakan terobosan baru," kata Nagai.

Menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang, hanya 9 orang dari Afghanistan yang dilanda perang yang diberikan status pengungsi pada 2021. Tetapi, jumlahnya bertambah menjadi 147 pada 2022 dan 237 pada 2023.

Baca Juga: Serangan ISIS di Afghanistan Tengah, 14 Tewas

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Rama

Berita Terkini Lainnya