Hong Kong Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

2.369 ton sampah plastik per hari yang dihasilkan Hong Kong

Jakarta, IDN Times - Hong Kong memberlakukan undang-undang baru yang melarang penggunaan plastik sekali pakai pada Senin (22/4/2024). Hal tersebut merupakan langkah besar yang diambil oleh kota itu dalam perangnya terhadap sampah.

"Peraturan mengenai peralatan makan plastik sekali pakai dan produk plastik lainnya di Hong Kong bertujuan mengurangi penggunaan sumbernya guna mengurangi polusi," kata Departemen Perlindungan Lingkungan Hong Kong, dikutip dari Associated Press.

1. Peraturan baru akan diterapkan dalam dua fase

Dilansir South China Morning Post, peraturan baru yang diberlakukan bertepatan dengan Hari Bumi tersebut akan dibagi dalam dua fase. Fase pertama, melarang penjualan dan distribusi plastik sekali pakai, seperti sedotan dan peralatan makan, serta wadah makanan stryrofoam. Nantinya, restoran diberi masa tenggang enam bulan.

Fase kedua, akan melarang gelas dan kotak plastik sekali pakai untuk layanan bawa pulang. Tahap ini akan dimulai pada awal 2025.

Sebagai kota yang ramai dengan populasi hampir 7,5 juta jiwa, Hong Kong memiliki lebih dari 17 ribu restoran. Orang-orang membuang puluhan ribu ton plastik setiap tahunnya, yang mana sebagian besar merupakan sampah kemasan dari makanan yang dibawa pulang.

Baca Juga: Jepang Luncurkan Popok Anak Daur Ulang Pertama di Dunia

2. Hong Kong akan menerapkan skema pemungutan sampah berbayar

Hong Kong Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali PakaiIlustrasi bendera Hong Kong. (pixabay.com/MrPrevedmedved)

Setiap harinya di Hong Kong, ribuan ton sampah termasuk sampah plastik harus dibuang di tiga tempat pembuangan sampah strategis. Fasilitas itu memiliki total kapasitas 139 juta meter kubik, yang diperkirakan akan terisi pada 2026.

Pada 2022, Hong Kong menghasilkan 5,97 juta ton sampah kota, dengan lebih dari 4 juta ton berakhir di dua tempat pembuangan sampah. Sementara itu, sisanya dikumpulkan guna didaur ulang baik secara lokal atau diekspor.

Sampah plastik merupakan penyumbang terbesar kedua dengan 2.369 ton per hari, dan hanya 12,3 persen dari total tersebut yang dikumpulkan untuk didaur ulang.

Pemerintah kota berencana menerapkan skema pemungutan sampah kota mulai 1 Agustus 2024, namun logistiknya belum terselesaikan. Nantinya, skema tersebut akan memaksa setiap rumah, restoran, dan semua bisnis untuk membayar sampah yang mereka buang.

3. Undang-undang baru diharapkan dapat mempromosikan barang-barang daur ulang

Hong Kong Resmi Larang Penggunaan Plastik Sekali PakaiIlustrasi sampah. (unsplash.com/Jas Min)

Menurut Greenpeace, peralatan makan plastik sekali pakai merupakan sumber sampah plastik terbesar kedua, setelah kantong plastik sekali pakai di Hong Kong. 

Badan non-profit lingkungan global tersebut menuturkan, banyak perusahaan yang beralih ke plastik alternatif yang terbuat dari sumber daya alam untuk mematuhi peraturan baru, ketimbang memperbaiki kemasannya.

Leanne Tam, juru kampanye Greenpeace, berharap bahwa undang-undang baru Hong Kong itu akan mencegah budaya membuang dan mempromosikan barang-barang yang dapat digunakan kembali, dibandingkan barang-barang sekali pakai yang lebih ramah lingkungan.

"Kebijakan pelarangan plastik apa pun harus bertujuan mempengaruhi masyarakat agar tetap menjauhi plastik. Kita harus bergerak maju dan punya pendekatan baru," ungkapnya.

"Tapi kami ingin mengingatkan pemerintah bahwa mereka harus mencurahkan lebih banyak sumber daya untuk mempromosikan penggunaan ulang daripada sekali pakai. Ini adalah cara guna menyelesaikan akar masalah," sambungnya.

Baca Juga: China Evakuasi 110 Ribu Orang Imbas Banjir Guangdong

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya