Capai Kesepakatan, Perawat-Pekerja Medis Korsel Batalkan Mogok Kerja

Aksi mogok yang dikhawatirkan ganggu layanan kesehatan umum

Intinya Sih...

  • Perawat dan pekerja medis di Korea Selatan membatalkan mogok kerja setelah kesepakatan dengan pemerintah
  • Kesepakatan mencakup kenaikan upah, perbaikan kondisi kerja, dan RUU keperawatan di parlemen
  • Sebagian rumah sakit menarik diri dari mogok, sementara sejumlah pekerja medis tetap melakukan aksi protes

Jakarta, IDN Times - Sebagian besar perawat dan pekerja medis di Korea Selatan telah membatalkan rencana mogok kerja mereka pada Kamis (29/8/2024). Ini terjadi setelah mencapai beberapa kesepakatan antara Serikat Pekerja Kesehatan dan Medis Korea (KHMU) dengan pemerintah. KHMU mewakili sekitar 30 ribu perawat dan pekerja medis nasional.

Kesepakatan itu terjadi di menit-menit terakhir, ketika pemerintah menyepakati kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja. Hal itu meredakan kekhawatiran atas layanan kesehatan masyarakat yang telah terbebani oleh aksi mogok berkepanjangan dari para dokter magang, dilansir Yonhap.

1. Disahkannya RUU Keperawatan yang memberi perlindungan hukum bagi perawat-pekerja medis

Pejabat rumah sakit mengungkapkan, dari 62 rumah sakit di bawah KHMU, 59 diantaranya menarik diri dari rencana mogok kerja mereka. Langkah tersebut menyusul disahkannya rancangan undang-undang (RUU) keperawatan di parlemen pada hari sebelumnya, yang memberikan dasar hukum bagi perawat asisten dokter untuk membantu dokter dalam melakukan prosedur medis. Serta, menawarkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi perawat.

Para perawat telah memperjuangkan pengesahan RUU tersebut. Mereka menekankan perlunya perlindungan hukum dan kondisi kerja yang lebih baik, kendati RUU tersebut menghadapi penentangan keras dari komunitas medis.

Baca Juga: Putra Aktor Spanyol Dipenjara Seumur karena Pembunuhan dan Mutilasi

2. Apa yang dituntut serikat perawat dan pekerja medis nasional?

Capai Kesepakatan, Perawat-Pekerja Medis Korsel Batalkan Mogok KerjaIlustrasi keadaan rumah sakit. (unsplash.com/Hush Naidoo Jade Photography)

Para perawat meminta untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing profesi secara spesifik. Sebab, ruang lingkup pelaksanaan prosedur medis yang dilakukan oleh dokter dan perawat sering kali tidak jelas.

KHMU mendesak kenaikan upah, penghapusan praktik medis ilegal, dan penerapan program percontohan kerja empat hari seminggu. Mereka juga menuntut perlindungan bagi para pekerja kesehatan agar tidak dianggap bertanggung jawab sepenuhnya atas kekosongan medis dalam perawatan yang disebabkan oleh ketidakhadiran dokter.

"Sulit untuk menemukan jalan tengah antara institusi medis dan pekerja perawatan kesehatan karena kondisi manajemen rumah sakit yang memburuk, setelah aksi mogok para dokter muda. Kegagalan mencapai kesepakatan dapat menyebabkan krisis medis yang lebih besar," kata KHMU dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Korea Herald.

3. Beberapa RS masih akan melanjutkan mogok dan negosiasi dengan pemerintah Korsel

Capai Kesepakatan, Perawat-Pekerja Medis Korsel Batalkan Mogok KerjaBendera Korea Selatan. (Unsplash.com/Stephanie Nakagawa)

KHMU melaporkan, dari tiga rumah sakit yang tersisa, sekitar 800 pekerja medis di Rumah Sakit Chosun University di Gwangju, melanjutkan aksi mogok kerja karena belum mencapai kesepakatan. Pihak RS memperkirakan sekitar 300 pekerja ikut serta dalam aksi tersebut. Sementara itu, 400 orang bekerja di bidang-bidang penting, seperti ruang operasi, unit perawatan intensif, dan ruang bersalin, tetap tinggal untuk meminimalkan gangguan dalam layanan medis.

Serikat pekerja juga mengatakan bahwa RS Rehabilitasi Regional Honam akan tetap melanjutkan negosiasi dan menggelar protes duduk di rumah sakit mulai Jumat. Sedangkan, Pusat Medis Nowon Eulji telah memperpanjang masa mediasi hingga 11 September.

Baca Juga: Topan Shanshan Masih di Jepang, Terjang Kagoshima 

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya