Australia Resmi Larang Penjualan Vape Kecuali di Apotek

Tindakan keras dalam memberantas rokok

Intinya Sih...

  • Australia melarang penjualan rokok elektrik (vape) hanya dijual di apotek dengan resep dokter.
  • Kebijakan ini menjadikan Australia negara pertama yang menerapkan tindakan keras dalam memberantas rokok.
  • Vape hanya dapat diperoleh dengan resep dokter mulai 1 Juli - 1 Oktober 2024, dan akan ada batasan konsentrasi nikotin.

Jakarta, IDN Times - Australia resmi melarang penjualan rokok elektrik (vape) dan hanya dijual secara legal oleh apotek kepada orang yang memiliki resep dokter mulai 1 Juli. Regulasi tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang diambil oleh pemerintah Australia guna membatasi ketersediaan vape.

Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan tindakan keras tersebut dalam memberantas rokok. 

Menteri Kesehatan Mark Butler mengatakan, vape merupakan musuh kesehatan masyarakat. Dia juga memperingatkan bahwa setiap toko swalayan atau toko tembakau yang terus menjual vape akan menghadapi denda hingga 2 juta dolar Australia (sekitar Rp21,7 miliar) dan hukuman penjara hingga 7 tahun.

"Vape adalah alat dari Big Tobacco yang sengaja dirancang untuk merekrut generasi baru yang kecanduan nikotin," ujarnya, pada Senin (1/7/2024).

"Terserah kepada masing-masing apotek apakah mereka akan memilih untuk menjual vape kepada orang-orang yang tidak memiliki resep dokter," sambungnya, dikutip dari The Straits Times.

Butler juga mengumumkan badan baru di pemerintahan, Komisioner Tembakau Ilegal dan Rokok Elektrik (Illicit Tobacco and E-cigarette Commissioner), yang bertugas mengawasi upaya untuk menargetkan penjualan di pasar gelap dan pasokan produk nikotin, seperti vape dan rokok.

Baca Juga: China Perpanjang Bebas Visa untuk Australia-Selandia Baru-Polandia

1. Aturan terbaru pemerintah Australia dalam memerangi rokok elektrik

Australia Resmi Larang Penjualan Vape Kecuali di ApotekIlustrasi vape dan liquid vape. (pexels.com/kikx bulacan)

Langkah terbaru ini menjadikan vape hanya dapat diperoleh dengan resep dokter mulai 1 Juli - 1 Oktober 2024. Ini menyusul kesepakatan kompromi dengan Partai Hijau, yang dukungannya diperlukan untuk meloloskan undang-undang (UU) tersebut.

Sementara itu, mulai 1 Oktober, orang yang berusia dibawah 18 tahun akan memerlukan resep dokter sebelum mereka dapat membeli vape secara legal dari apoteker. Partai Hijau mengatakan bahwa mereka tidak menginginkan larangan langsung karena mereka tidak percaya individu harus dikriminalisasi karena menggunakan vape.

Regulasi baru itu juga memberlakukan batasan pada konsentrasi nikotin. Pemerintah Australia akan meninjau UU mengenai rokok elektrik dalam 3 tahun.

Sebagai bagian dari UU baru yang telah diterima secara luas oleh para ahli kesehatan, vape harus dijual dalam warna dan kemasan polos, dan tidak boleh diiklankan atau diproduksi secara lokal. Varian rasa akan dibatasi pada rasa tembakau, mentol, dan mint, sebagai upaya untuk melarang varian rasa permen karet yang sangat populer di kalangan pengguna yang lebih muda.

2. Respons serikat apoteker dan pakar kesehatan Australia

Australia Resmi Larang Penjualan Vape Kecuali di ApotekIlustrasi rak penjualan produk liquid vape. (unsplash.com/E-Liquids UK)

Serikat Apoteker Australia dan beberapa jaringan apotek besar mengkritik UU baru tersebut. Mereka mengatakan tidak ingin menjual produk yang mungkin berbahaya bagi pembeli yang tidak memiliki resep, namun pihaknya tidak memiliki pedoman atau protokol untuk mendistribusikan 'zat-zat yang tidak diatur dan tidak memiliki manfaat terapeutik yang jelas'.

"Apoteker adalah profesional kesehatan dan apotek komunitas tidak ingin menyediakan produk yang berpotensi membahayakan dan sangat adiktif ini tanpa resep dokter," kata Wakil Presiden Nasional Serikat Apoteker Australia, Anthony Tassone, pada bulan lalu.

"Jika kita tidak mengetahui efek jangka panjang dari vape terhadap keselamatan pasien, bagaimana seorang apoteker dapat membuat keputusan yang tepat?," tambahnya.

Saat ini, banyak apotek yang menjual vape kepada orang-orang yang diresepkan dokter sebagai bagian dari upaya berhenti merokok.

Di sisi lain, banyak pakar kesehatan mendukung regulasi anti-vape yang baru, namun mengkritik keputusan pemerintah dalam melemahkan usulan sebelumnya yang mengharuskan vape dijual hanya dengan resep dokter.

"Vape masih tergolong baru dan dapat terbukti seperti rokok yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dalam beberapa dekade mendatang," kata Simon Chapman, seorang profesor dan ahli kesehatan masyarakat Australia.

Baca Juga: Irlandia Larang Penjualan Vape bagi Anak di Bawah 18 Tahun

3. Australia sangat ketat terhadap rokok

Australia Resmi Larang Penjualan Vape Kecuali di ApotekBendera Australia. (Pexels.com/Hugo Heimendinger)

Australia telah memiliki UU yang sangat ketat terkait rokok. Pada 2012, negara ini menjadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan kemasan polos untuk rokok, yang mengharuskan kemasan rokok memiliki warna kusam dan peringatan kesehatan bergambar mengerikan. Terobosan ini pun diadopsi secara luas di dunia internasional, kendati ditentang oleh industri tembakau.

Pemerintah juga telah mengenakan pajak yang tinggi dengan menaikkan harga sebungkus standar berisi 25 batang rokok menjadi sekitar 50 dolar Australia (Rp544 ribu). Imbasnya, penurunan tajam dalam jumlah perokok.

Menurut data pemerintah, proporsi warga Australia berusia 14 tahun ke atas yang merokok setiap hari berkurang lebih dari setengahnya dari 24 persen pada 1991, menjadi 8,3 persen pada tahun fiskal 2022-2023.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Melbourne University terhadap 600 pengguna vape yang berusia antara 14-25 tahun yang dirilis pada 24 Juni 2024, menemukan 61 persen dari mereka ingin menghentikan kebiasaan menggunakan vape, dilansir Associated Press.

Baca Juga: Hong Kong Akan Larang Penggunaan Vape di Ruang Publik

Rahmah N Photo Verified Writer Rahmah N

.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya