Terlibat Kudeta di RD Kongo, 3 Warga AS Dihukum Mati

Total ada 6 warga asing yang dihukum mati

Intinya Sih...

  • Republik Demkratik (RD) Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga warga negara Amerika Serikat (AS) yang terlibat dalam kudeta gagal pada Mei.
  • Kudeta gagal di Kongo melibatkan penyerbuan istana Presiden Felix Tshisekedi dan rumah sekutunya, menewaskan 6 orang termasuk politisi oposisi Christian Malanga.
  • Total ada enam warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati, termasuk tiga warga AS, serta pengacara mereka meragukan proses hukum yang berlangsung.

Jakarta, IDN Times - Republik Demkratik (RD) Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga warga negara Amerika Serikat (AS). Mereka termasuk di antara 37 terdakwa yang berperan dalam kudeta gagal pada Mei. Pengadilan militer menjatuhkan hukuman tersebut pada Jumat (13/9/2024).

Tiga warga AS itu adalah Marcel Malanga, Tyler Thompson dan Benjamin Zalman-Polun. Malanga adalah putra Christian Malanga, politisi oposisi Kongo yang tinggal di AS, yang tewas dibunuh pasukan keamanan. Sedangkan Thompson adalah rekan bermain sepak bola ketika sekolah menengah dan Zalman-Polun merupakan rekan Malanga.

1. Terdakwa memiliki waktu lima hari untuk mengajukan banding

Terlibat Kudeta di RD Kongo, 3 Warga AS Dihukum Matiilustrasi bendera Republik Demokratik Kongo (Unsplash.com/aboodi vesakaran)

Bulan Mei lalu, Kongo dilanda kudeta yang gagal oleh sekelompok pasukan. Mereka menyerbu istana Presiden Felix Tshisekedi dan rumah sekutunya.

Enam orang tewas dalam insiden tersebut, termasuk Christian Malanga. Dia ditembak mati tak lama usai menyiarkan langsung serangan itu di media sosialnya.

Dilansir CNN, mereka yang terlibat dalam upaya kudeta gagal itu ditangkap dan diadili. Hakim ketua Freddy Ehuma dalam persidangan mengatakan, sebanyak 37 terdakwa dijatuhi hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.

Persidangan pengadilan militer dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung di televisi. Pengadilan memberi waktu lima hari untuk mengajukan banding atas tuduhan yang mencakup percobaan kudeta, terorisme, pembunuhan dan hubungan kriminal.

Ketiga warga AS itu mengenakan pakaian penjara berwarna biru dan kuning serta duduk di kursi plastik. Mereka tampak tenang saat seorang penerjemah menjelaskan hukuman mereka.

2. Total ada enam warga asing yang dihukum mati

Total ada enam warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati, termasuk tiga warga AS tersebut. Ketiga orang lainnya adalah warga Inggris, Belgia dan Kanada.

Dilansir ABC, pengacara Richard Bondo yang membela keenam orang asing tersebut, mengatakan ia ragu apakah hukuman mati saat ini dapat dijatuhkan di Kongo. Dia mengatakan kliennya tidak memiliki penerjemah yang memadai selama penyelidikan kasus tersebut.

"Kami akan mengajukan banding atas keputusan ini," katanya.

Ibu Malanga, Brittney Sawyer, mengatakan putranya tidak bersalah dan hanya mengikuti ayahnya. Dalam beberapa bulan sejak ditangkap, Sawyer mengatakan putranya tidur di lantai sel penjara dan menderita penyakit liver.

Sedangkan Thompson yang terbang ke Kongo, diyakini keluarganya bahwa dia sedang liburan. Zalman-Polun dilaporkan memiliki hubungan dengan Christian Malanga melalui perusahaan pertambangan emas.

3. AS mengikuti dengan cermat kasus hukuman terhadap warganya

Terlibat Kudeta di RD Kongo, 3 Warga AS Dihukum Matiilustrasi bendera AS (Unsplash.com/DAVIDCOHEN)

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan, staf kedutaan telah menghadiri proses persidangan. Mereka akan terus mengikuti perkembangannya dengan cermat.

"Kami memahami bahwa proses hukum di Kongo memungkinkan terdakwa untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan," katanya, dikutip VOA News.

Keluarga warga Belgia Jean-Jacques Wondo mengirim pesan dalam sebuah video yang ditujukan kepada Presiden Tshisekedi. Mereka meminta pembebasannya.

"Saya mohon, turun tanganlah, dia tidak bersalah,"  kata Nathalie Kayembe Wondo, istrinya.

Baca Juga: Tentara Sierra Leone yang Ikut Upaya Kudeta Dihukum Penjara 120 Tahun

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Siantita Novaya

Berita Terkini Lainnya