Kongo Hukum Mati 25 Tentaranya karena Desersi

Hukuman mati dinilai melemahkan kekuatan tempur

Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo menjatuhkan hukuman mati kepada 25 tentaranya yang dituduh melakukan desersi atau melarikan diri dari pertempuran. Persidangan itu dilakukan pada Rabu (3/7/2024).

Selain itu, pengadilan yang digelar di Kivu Utara itu tersebut juga mengatakan, para tentara diputuskan bersalah atas pencurian, melanggar perintah serta dakwaan lainnya.

Tentara Kongo telah memerangi kelompok pemberontak M23 yang didukung Rwanda di wilayah tersebut selama lebih dari dua tahun. Mereka juga menghadapi serangan bertubi-tubi dari kelompok milisi lainnya.

Baca Juga: Pekerja Kemanusiaan Jadi Sasaran Serangan di Kongo

1. Banding atas putusan pengadilan

Sebanyak 27 tentara dan empat istri warga sipil mereka diduga menerima barang-barang curian dari toko-toko di desa terdekat. Pejabat Angkatan Darat Kongo mengatakan, keesokan harinya mereka kemudian dibawa ke pengadilan militer di garnisun Butembo.

Satu tentara dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena perampokan, sementara empat istri dan seorang tentara lainnya dibebaskan. Dilansir Africa News, semua kecuali satu dari 25 tentara, membantah tuduhan itu. Pengacara mereka mengatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

"Saya menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka masing-masing," kata Kabeya Ya Hanu, ketua pengadilan militer.

Maret lalu, Kongo telah mencabut moratorium atau penundaan hukuman mati yang diberlakukan sejak 2003. Alasannya karena pengkhianatan dan spionase yang terus berulang.

2. Melemahkan kekuatan tempur

Hukuman mati terhadap tentara Kongo tidak hanya terjadi kali ini saja, tetapi juga pernah dilakukan pada awal Mei lalu. Lima perwira dijatuhi hukuman mati di Goma, provinsi Kivu Utara.

Dilansir Al Jazeera, mereka dianggap pengecut karena melarikan diri dari musuh. Para tentara itu juga mengajukan banding atas hukuman mereka. Keputusan menjatuhkan mati terhadap para tentara itu mendapatkan kritikan, khususnya dari aktivis hak asasi manusia Moise Hangi.

"Kita berada dalam bahaya mencapai titik di mana banyak personel militer akan menjadi kandidat untuk keputusan ini, daripada meningkatkan aparat keamanan kita. Keputusan seperti ini akan semakin melemahkan militer kita dan menambah ketakutan bagi semua pihak di lini depan," katanya.

Baca Juga: 42 Orang Tewas akibat Serangan Pemberontak di Kongo

3. Situasi di Kivu Utara sangat memprihatinkan

Kongo Hukum Mati 25 Tentaranya karena Desersiilustrasi kamp pengungsi di Republik Demokratik Kongo (Twitter.com/UNHCR République du Congo)

Konflik antara Kongo dan milisi M23 telah menewaskan ribuan orang. Dalam beberapa hari terakhir, kelompok tersebut mendapat kemajuan dengan merebut beberapa kota, termasuk kota strategis Kanyabayonga.

Dilansir BBC, PBB mengatakan situasi saat ini di Kivu Utara sangat memprihatinkan. Dalam seminggu terakhir, lebih dari 150 ribu warga sipil melarikan diri, memperburuk krisis kemanusiaan yang telah terjadi.

Di wilayah tersebut, lebih dari 2,8 juta orang telah mengungsi akibat pertempuran yang tak kunjung padam. PBB mengatakan, Kivu Utara sendiri juga telah menjadi wilayah berbahaya bagi para pekerja kemanusiaan.

Akhir pekan lalu, dua pekerja bantuan dari badan amal Tearfund terbunuh setelah konvoi mereka diserang di Butembo.

Baca Juga: Baku Tembak! Tentara Klaim Kongo Gagalkan Upaya Kudeta 

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya