Gagal Tindak Konten Pelecehan Anak, Twitter Didenda Rp6 Miliar

X dianggap memiliki ketidakpatuhan serius

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia menjatuhkan denda kepada platform X, yang sebelumnya bernama Twitter, sebesar 610.500 dolar Australia atau sekitar Rp6 miliar. Platform tersebut dinilai gagal bekerja sama dalam penyelidikan praktik anti-pelecehan anak.

Australia pada 2021 telah mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang bisa memaksa perusahaan untuk memberi informasi tentang praktik keamanan daring. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan dikenai denda atau digugat ke pengadilan.

Komisi e-Safety sebelumnya telah meminta platform internet seperti X, TikTok, Meta, Apple, Google, Discord dan Twitch untuk memberi rincian terkait tahapan untuk mendeteksi atau menghapus materi pelecehan seksual terhadap anak.

1. X gagal memberi jawaban yang dibutuhkan pihak berwenang Australia

Gagal Tindak Konten Pelecehan Anak, Twitter Didenda Rp6 Miliarilustrasi (Unsplash.com/Rubaitaul Azad)

Permintaan untuk memberikan rincian menindak konten pelecehan anak telah dilakukan oleh pihak berwenang Australia. Sejumlah perusahaan dinilai gagal memberi jawaban, namun X dianggap tidak patuh. 

Dilansir BBC, X gagal memberi tanggapan apa pun terhadap beberapa pertanyaan. Ini termasuk sejumlah pertanyaan kunci tentang waktu yang dibutuhkan platform untuk menanggapi laporan eksploitasi seksual.

X juga gagal menjawab alat dan teknologi seperti apa yang digunakan untuk mendeteksi materi eksploitasi seksual. Begitu pula dengan bagaimana mereka mampu mendeteksi kejadian saat siaran langsung. 

Baca Juga: Warga Australia Tolak Referendum untuk Dukung Masyarakat Pribumi

2. Tidak mematuhi aturan

Dilansir Deutsche Welle, perusahaan milik Elon Musk itu dianggap gagal memberi jawaban tentang jumlah staf yang berdedikasi pada moderasi konten, keamanan dan kebijakan publik.

Sebelum diambil alih Musk, di Australia perusahaan tersebut memiliki dua staf kebijakan publik. Tapi kini mereka tidak punya sama sekali.

Komisaris e-Safety Julie Inman Grant mengatakan, seharusnya tidak sulit bagi perusahaan sekaliber X untuk menjawab pertanyaan yang diberikan pemerintah. 

"Satu-satunya alasan yang saya lihat mengapa gagal menjawab pertanyaan penting tentang konten dan perilaku ilegal yang terjadi di platform (X) adalah karena Anda tidak memiliki jawaban," kata Grant.

3. Google juga kena teguran

Gagal Tindak Konten Pelecehan Anak, Twitter Didenda Rp6 Miliarilustrasi (Unsplash.com/Greg Bulla)

X menjadi platform pertama yang didenda usai Australia mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Perusahaan itu memiliki waktu 28 hari untuk meminta penjauan ulang atau membayar denda. Jika hal itu tidak dilakukan, perusahaan bisa diseret ke pengadilan.

Dilansir CNN, sementara ini X belum memberikan komentar terkait denda tersebut. Julie Grant menyinggung bahwa X sebelumnya berkomitmen secara terbuka mengatasi eksploitasi anak. Kini Grant menyebutnya omong kosong.

Selain X, Google juga dinilai gagal menjawab sejumlah pertanyaan kunci mengenai pelecehan anak. Perusahaan tersebut diberi peringatan secara resmi untuk mencegah ketidakpatuhan aturan di masa depan.

Direktur urusan pemerintahan dan kebijakan publik Google untuk Australia dan Selandia Baru mengatakan, pihaknya telah berinvestasi besar untuk menghentikan penyebaran materi pelecehan anak. Dia menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk berkolaborasi secara konstruktif dengan Komisi e-Safety.

Baca Juga: Taiwan Lobi Australia untuk Gabung Pakta Perdagangan Trans-Pasifik 

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya