Bos Pemberontak Terkait Al-Qaeda di Mali Divonis Bersalah oleh ICC

Berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, memvonis bersalah terhadap Al Hassan Ag Abdoul Aziz. Pada Rabu (26/6/2024), dia dituduh melakukan kehatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Vonis hukuman terhadap dirinya masih akan dilakukan di kemudian hari. Namun kejahatan yang ia lakukan, bisa mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup.

Al Hassan merupakan tokoh penting kelompok Ansar al-Din. Itu adalah kelompok yang terkait al-Qaeda dan menguasai kota Timbuktu di Mali pada awal 2012. Dakwaan yang diajukan terhadapnya termasuk penyiksaan tahanan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penghancuran bangunan bersejarah.

1. Perlakuan tidak manusiawi para tahanan

Ansar al-Din menguasai Timbuktu sekitar satu tahun. Selama berkuasa, Al-Hassan disebut memainkan peran penting dalam mengawasi hukuman, seperti amputasi dengan parang dan cambuk di muka umum.

"Penduduk tidak punya pilihan lain selain menyesuaikan kehidupan dan gaya hidup mereka dengan versi hukum Syariah yang diberlakukan oleh Ansar al-Din," kata Hakim Ketua Antoine Kesia-Mbe Mindua, dikutip VOA News.

Al-Hassan disebut berkontribusi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anggota kelompok tersebut, termasuk melakukan mutilasi dan penganiayaan. Para tahanan mengalami pelecehan dan ditahan di sel sempit yang tidak sehat.

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Penangkapan terhadap 2 Pejabat Keamanan Rusia

2. Hanya melaksanakan keputusan pengadilan

Dalam menguasai Timbuktu, Ansar al-Din bekerja sama dengan kelompok pemberontak etnis Mali yang dikenal Tuareg. Warga masih dihantui ketakutan dan kekerasan yang mereka alami meski kekuasaan kelompok pemberontak itu telah memudar.

Dilansir Al Jazeera, Melinda Taylor yang merupakan pengacara Al-Hassan mengatakan kepada hakim, bahwa kliennya merupakan anggota kepolisian. Dia berkewajiban menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan ketika kelompok tersebut berkuasa.

"Inilah yang dilakukan polisi di seluruh dunia," katanya.

3. Pembebasan tuduhan kejahatan seksual karena tidak cukup bukti

Jaksa Fatou Bensouda menuduh Al-Hassan juga secara khusus menargetkan perempuan.

"Banyak yang dipaksa menikah (dengan para pejuang). Dikurung di luar keinginan mereka dan berulang kali diperkosa oleh anggota kelompok bersenjata," katanya, dikutip Deutsche Welle.

Namun untuk kejahatan terkait pemerkosaan, perbudakan seksual dan pernikahan paksa ini, pengadilan membebaskannya. Ini karena kejahatan tersebut dinilai tidak cukup bukti bahwa Al-Hassan bertanggung jawab.

Al-Hassan merupakan pimpinan Ansar al-Din kedua yang diadili di ICC. Sebelumnya, ICC telah menghukum Ahmad Al Faqi Al Mahdi sembilan tahun penjara karena menghancurkan tempat-tempat bersejarah di Timbuktu yang jadi Warisan Dunia UNESCO. Hukumannya dikurangi dua tahun pada tingkat banding pada tahun 2021.

Baca Juga: Jaksa ICC Cari Bukti Kejahatan Perang di Sudan

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya