AS Gugat TikTok atas Tuduhan Langgar Privasi Anak

TikTok sebut platformnya menerapkan perlindungan yang ketat

Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Perdagangan Federal (FCT) menggugat TikTok atas pelanggaran Undang-undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA). Gugatan pada Jumat (2/8/2024) tersebut dilayangkan kepada perusahaan induk ByteDance.

TikTok dianggap dengan sengaja mengizinkan anak-anak membuat, melihat dan berbagi video dengan orang dewasa dan berkomunikasi dengan orang dewasa. TikTok dan perusahaan induknya dituduh mengumpulkan dan menyimpan berbagai informasi pribadi anak-anak tanpa izin atau tanpa sepengetahuan orang tua mereka.

1. TikTok dan perusahaan induk gagal memenuhi aturan

AS Gugat TikTok atas Tuduhan Langgar Privasi Anakilustrasi (Unsplash.com/Alexander Shatov)

TikTok, yang merupakan platform populer di kalangan pengguna muda, dinilai telah melanggar undang-undang federal yang mewajibkan aplikasi dan situs web yang berorientasi anak untuk mendapat izin orang tua sebelum mengumpulkan data pribadi.

Dilansir Associated Press, TikTok dan perusahaan induknya dinilai gagal memenuhi permintaan orang tua yang menginginkan akun anak-anak mereka dihapus. Perusahaan tidak menghapus akun bahkan ketika perusahaan tahu bahwa akun tersebut milik anak-anak di bawah 13 tahun.

Ini ditemukan di platform TikTok Mode Anak, versi sederhana TikTok yang ditujukan untuk anak-anak di bawah usia 13 tahun.

"Tindakan (gugatan) ini diperlukan untuk mencegah para terdakwa, yang merupakan pelaku berulang dan beroperasi dalam skala besar, mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi anak-anak tanpa izin atau kendali orang tua," kata Brian M. Boynton, kepala Divisi Sipil Departemen Kehakiman.

Baca Juga: Lindungi Israel dari Iran, AS Tambah Pasukannya di Timur Tengah

2. TikTok terus melanggar meski sudah ada larangan

Dari 2019 hingga saat ini, Departemen Kehakiman menuduh TikTok dengan sengaja mengizinkan anak-anak membuat akun TikTok reguler. Selain itu, akun-akun tersebut juga bisa berbagi video, melihat dan mengirim pesan pendek dengan orang dewasa di platform reguler.

"Departemen sangat prihatin bahwa TikTok terus mengumpulkan dan menyimpan informasi pribadi anak-anak meskipun ada perintah pengadilan yang melarang tindakan tersebut," kata Penjabat Jaksa Agung Benjamin C. Mizer, dikutip dari laman resminya.

"Dengan tindakan ini, Departemen berupaya memastikan bahwa TikTok menghormati kewajibannya untuk melindungi hak privasi anak-anak dan upaya orang tua untuk melindungi anak-anak mereka," tambahnya.

3. TikTok sebut platformnya menerapkan perlindungan yang ketat

AS Gugat TikTok atas Tuduhan Langgar Privasi Anakilustrasi (Unsplash.com/Oliver Bergeron)

Departemen meminta pengadilan untuk memberikan perintah permanen terhadap pelanggaran TikTok, serta hukuman perdata atas pelanggaran di masa lalu.

Dilansir CBS News, juru bicara TikTok mengatakan platformnya menawarkan pengalaman sesuai usia dengan perlindungan yang ketat. Selain itu, TikTok juga secara proaktif menghapus pengguna yang dicurigai masih di bawah umur.

Namun Departemen mengatakan, moderator TikTok hanya menghabiskan rata-rata lima hingga tujuh detik untuk meninjau apakah profil tersebut milik anak-anak atau bukan.

"Akibatnya, selama bertahun-tahun jutaan anak-anak AS di bawah 13 tahun telah menggunakan TikTok dan para terdakwa telah mengumpulkan dan menyimpan informasi pribadi anak-anak," kata gugatan tersebut.

Baca Juga: Tahanan Palestina di Israel Alami Penyiksaan dan Diserang Penyakit

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Rama

Berita Terkini Lainnya