8 Orang Ditangkap Jerman dan Swedia Terkait Kejahatan Perang Suriah

Kerja sama yang baik antar lembaga negara di Eropa

Intinya Sih...

  • Pemerintah Jerman dan Swedia menangkap 8 orang yang diduga terlibat dalam kejahatan perang di Suriah.
  • Penangkapan melibatkan kerja sama Eurojust, Europol, dan negara Eropa lainnya.
  • Tersangka dicurigai melakukan pembunuhan, penyiksaan, dan bekerja sama dengan rezim Assad di Suriah.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jerman dan Swedia menangkap setidaknya delapan orang yang diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Suriah. Pada Rabu (3/7/2024), jaksa mengatakan mereka diduga bersekutu dengan Presiden Suriah Bashar al-Assad dan berpartisipasi dalam tindakan kejahatan.

Upaya penangkapan melibatkan kerja sama badan peradilan Uni Eropa (UE) Eurojust, kepolisian UE Europol dan beberapa negara Eropa lain. Lima orang ditangkap di Jerman dan tiga orang ditangkap di Swedia.

Baca Juga: Polandia Minta Bantuan Jerman-Prancis untuk Amankan Perbatasan

1. Menembaki pengunjuk rasa sipil

8 Orang Ditangkap Jerman dan Swedia Terkait Kejahatan Perang Suriahilustrasi bendera Jerman (Unsplash.com/Viva Zhang)

Jaksa federal Jerman menjelaskan, mereka yang ditangkap di negaranya dicurigai kuat melakukan pembunuhan dan upaya membunuh warga sipil. Beberapa dari mereka juga diduga melakukan penyiksaan.

Dilansir France24, dari lima orang yang ditangkap di Jerman, empat orang merupakan warga Palestina Suriah. Mereka hanya disebut sebagai Jihad A., Mahmoud A., Sameer S. dan Wael S. Satu lagi adalah Mazhar J. yang merupakan warga negara Suriah

Jerman tidak memberikan keterangan nama belakang mereka, sesuai dengan aturan privasi yang berlaku di negara tersebut.

"Mereka dan perlengkapan lainnya secara khusus menargetkan pengunjuk rasa sipil, menembaki mereka yang mengakibatkan enam kematian dan luka serius lainnya," kata jaksa.

2. Kerja sama yang baik antar lembaga negara di Eropa

Swedia tidak mengumumkan nama-nama yang ditangkap. Tapi mereka disebut merupakan anggota Free Palestine Movement (FPM) yang bekerja sama dengan Badan Intelijen Militer Suriah Cabang 235 dan 227.

Dilansir Deutsche Welle, mereka bertiga dicurigai berpartisipasi dalam tindakan keras di al-Yarmouk pada 2012-2013.

Pada saat itu, milisi Presiden Assad menguasai al-Yarmouk, sebuah distrik di Damaskus. Rezim menutup wilayah tersebut sepenuhnya sehingga mengakibatkan kekurangan makanan, air dan pasokan medis. Ulrika Bentelius Egelrud, jaksa Swedia yang memimpin penyelidikan, mengatakan para tersangka ditangkap berkat kerja sama yang baik dengan Jerman, Eurojus dan Europol.

3. Bukan pertama kali mengadili warga Suriah yang melakukan kejahatan

8 Orang Ditangkap Jerman dan Swedia Terkait Kejahatan Perang SuriahIlustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Mereka yang ditangkap di Jerman, akan dibawa ke hadapan hakim investigasi di Pengadilan Federal. Pengadilan akan membacakan surat perintah penangkapan dan memutuskan penahanan pra-sidang.

Dilansir Associated Press, jaksa mengatakan bahwa sidang akan berlangsung pada Senin dan Selasa. Di Swedia, otoritas Kejaksaaan mengatakan bahwa keputusan harus dibuat sebelum Sabtu siang apakah mereka yang ditangkap, akan ditahan atau dibebaskan.

Ini bukan pertama kalinya negara-negara Eropa menangkap dan berupaya mengadili tersangka kejahatan perang dan kemanusiaan di Suriah. Mereka menggunakan prinsip yurisdiksi universal yang memungkinkan penuntutan terhadap kejahatan tertentu, di mana pun kejahatan itu dilakukan.

Salah satu kasus yang terkenal adalah pengadilan Jerman mengadili mantan kolonel Suriah Anwar Raslan yang dinyatakan bersalah pada Januari 2022. Dia dihukum penjara seumur hidup atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Damaskus.

Baca Juga: Uni Eropa Tuduh Induk Facebook Langgar Aturan, Berpotensi Didenda

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya