Turki Loloskan UU untuk Menertibkan 4 Juta Anjing Liar

Dianggap sebagai undang-undang pembantaian anjing liar

Jakarta, IDN Times - Parlemen Turki menyetujui undang-undang kontroversial yang bertujuan menghilangkan jutaan anjing liar dari jalanan pada Selasa (30/7/2024). Undang-undang ini langsung menuai kritik keras dari para pecinta hewan dan aktivis hak-hak binatang.

Pemerintah Turki memperkirakan ada sekitar 4 juta anjing liar yang berkeliaran di jalanan dan pedesaan negara tersebut. Meski banyak yang tidak berbahaya, sejumlah kasus serangan anjing liar terhadap manusia telah dilaporkan.

Para kritikus menjuluki undang-undang ini sebagai "undang-undang pembantaian". Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menyebabkan banyak anjing dibunuh atau berakhir di penampungan yang tidak terawat dan terlalu padat

1. Isi UU kontroversial penanganan anjing liar

Undang-undang baru ini mengharuskan pemerintah daerah untuk menangkap anjing-anjing liar dan menempatkan mereka di penampungan. Di sana, anjing-anjing tersebut akan divaksinasi, disterilisasi, dan kemudian dijadikan tersedia untuk diadopsi.

"Ini bukan undang-undang pembantaian. Ini adalah undang-undang adopsi," kata Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Turki, Ibrahim Yumakli.

Namun, undang-undang ini juga memungkinkan dilakukannya eutanasia pada anjing yang sakit parah, kesakitan, atau dianggap berisiko bagi kesehatan manusia. Hal inilah yang menjadi salah satu poin utama keberatan para aktivis.

Undang-undang ini juga mencakup hukuman penjara hingga 2 tahun bagi wali kota yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam menangani anjing liar. Poin ini dianggap berisiko menjadi alat untuk menyerang wali kota dari pihak oposisi.

Baca Juga: Erdogan Ancam Kirim Pasukan ke Israel untuk Bela Palestina

2. Ribuan warga Turki berunjuk rasa menolak undang-undang

Pengesahan undang-undang ini memicu gelombang protes besar di berbagai kota Turki. Ribuan orang turun ke jalan untuk menentang kebijakan tersebut. Di Lapangan Sishane, Istanbul, para demonstran menyuarakan pesan perlawanan kepada pemerintah.

"Undang-undang pembantaian kalian hanyalah secarik kertas bagi kami. Kami akan menulis undang-undang di jalanan. Kehidupan dan solidaritas, bukan kebencian dan permusuhan, yang akan menang," teriak pengunjuk rasa.

Partai oposisi utama, Partai Rakyat Republik (CHP), berjanji tidak akan menerapkan undang-undang ini di wilayah-wilayah yang mereka kuasai. Mereka juga berencana untuk menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung Turki.

"Kalian telah membuat undang-undang yang secara moral, hati nurani, dan hukum sudah rusak. Kalian tidak bisa mencuci tangan kalian dari darah," ujar Murat Emir, wakil senior CHP, dalam sidang parlemen, dikutip dari Associated Press.

3. UU masih perlu tanda tangan Presiden Turki

Presiden Recep Tayyip Erdogan kini perlu menandatangani undang-undang ini agar resmi berlaku. Ia berterima kasih kepada anggota parlemen yang mendukungnya. Ia menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai bukti bahwa parlemen mendengarkan rakyat.

Namun, banyak pihak mempertanyakan dari mana pemerintah daerah akan mendapatkan dana untuk membangun penampungan tambahan yang diperlukan. Kekhawatiran ini muncul mengingat banyak pemerintah daerah di Turki yang sudah menghadapi keterbatasan anggaran.

Di sisi lain, pendukung undang-undang ini menunjukkan data keselamatan publik. Data menunjukkan bahwa setidaknya 75 orang, termasuk 44 anak-anak, tewas akibat serangan atau kecelakaan lalu lintas yang disebabkan anjing liar sejak 2022.

Polemik ini bahkan bergema hingga ke luar negeri. Protes juga terjadi di beberapa kota Eropa, dengan peringatan bahwa undang-undang ini bisa menghalangi turis mengunjungi Turki. 

Baca Juga: Turki Kritik Pembukaan Olimpiade: Menghina Kristen dan Kemanusiaan

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Rama

Berita Terkini Lainnya