Tiga Terduga Dalang 9/11 Ngaku Bersalah untuk Hindari Hukuman Mati

Kesepakatan berujung hukuman seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Tiga terduga pelaku serangan 11 September 2001, termasuk Khalid Sheikh Mohammed, yang disebut sebagai dalang utama, telah setuju untuk mengaku bersalah di pengadilan Guantanamo Bay, Kuba. Kesepakatan ini mencakup hukuman seumur hidup sebagai ganti pencabutan hukuman mati.

Pengakuan bersalah ini muncul setelah 16 tahun proses hukum dan lebih dari dua dekade sejak serangan teroris yang menewaskan hampir 3 ribu orang di Amerika Serikat. Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam upaya mencapai keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Kementerian Pertahanan AS mengonfirmasi bahwa Susan Escallier, pejabat senior Pentagon, telah menyetujui perjanjian pra-persidangan dengan ketiga terdakwa tersebut.

1. Ketiga terdakwa akan divonis hukuman penjara seumur hidup

Tiga terdakwa yang setuju mengaku bersalah adalah Khalid Sheikh Mohammed, Walid Muhammad Salih Mubarak Bin 'Attash, dan Mustafa Ahmed Adam al-Hawsawi. Mereka akan mengaku bersalah atas semua tuduhan, termasuk konspirasi dan pembunuhan 2.976 orang yang terdaftar dalam surat dakwaan.

Kesepakatan ini dicapai setelah 27 bulan negosiasi intensif di Guantanamo.

"Sebagai imbalan atas pencabutan hukuman mati, ketiga terdakwa ini telah setuju untuk mengaku bersalah atas semua tuduhan," tulis surat dari jaksa perang kepada keluarga korban, dilansir dari The New York Times.

Pengakuan bersalah diperkirakan bisa diajukan di pengadilan terbuka minggu depan. Langkah ini menghindari kemungkinan pengadilan yang panjang dan rumit, serta risiko pembatalan pengakuan kunci kasus.

Baca Juga: Turki Loloskan UU untuk Menertibkan 4 Juta Anjing Liar

2. Pengadilan sempat terhambat karena masalah penyiksaan

Kasus ini telah terhambat selama lebih dari satu dekade karena masalah penyiksaan di penjara rahasia CIA. Khalid Sheikh Mohammed, yang dituduh sebagai otak di balik rencana pembajakan pesawat dan menabrakkannya ke gedung-gedung, ditangkap bersama Hawsawi di Pakistan pada Maret 2003.

Keduanya mengalami penyiksaan oleh interogator AS, termasuk 183 kali waterboarding terhadap Mohammed. Penggunaan taktik interogasi yang kontroversial ini menjadi hambatan serius dalam upaya mengadili para terdakwa di pengadilan militer Guantanamo.

Penggunaan penyiksaan telah terbukti menjadi salah satu hambatan paling sulit dalam upaya AS untuk mengadili para terdakwa di komisi militer Guantánamo. Pengacara pembela berargumen bahwa penyiksaan yang dialami para terdakwa di penjara rahasia CIA telah membuat bukti-bukti yang ada tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

3. Pro dan kontra dari keluarga korban 9/11

Meskipun telah ada kesepakatan pengakuan bersalah, masih akan ada "pengadilan kecil" di mana juri militer akan mendengar bukti dan memberikan hukuman. Proses ini kemungkinan tidak akan terjadi sebelum tahun depan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, para terdakwa setuju untuk menjawab pertanyaan dari keluarga korban tentang peran dan alasan mereka melakukan serangan 11 September. Keluarga korban diminta menyerahkan pertanyaan mereka sebelum 14 September, dan diharapkan akan menerima jawaban pada akhir 2024.

Reaksi terhadap kesepakatan ini beragam. Beberapa keluarga korban lega akhirnya ada finalitas, sementara yang lain kecewa karena menginginkan hukuman mati.

"Mereka pengecut ketika merencanakan serangan. Dan mereka pengecut hari ini," kata Terry Strada, ketua nasional kelompok keluarga korban, 9/11 Families United.

Laksamana Aaron C. Rugh, jaksa kepala untuk komisi militer, menyatakan keputusan untuk menerima pengakuan bersalah tidak dicapai dengan mudah. 

"Ini adalah penilaian kolektif, beralasan, dan dengan itikad baik kami bahwa resolusi ini adalah jalan terbaik menuju finalitas dan keadilan dalam kasus ini," ujar Rugh.

Baca Juga: Rusia: Tewasnya Ismail Haniyeh Rusak Upaya Perdamaian Gaza

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Rama

Berita Terkini Lainnya