Mahkamah Agung AS Putuskan Donald Trump Punya Kekebalan Hukum Terbatas

Trump dapat gunakan kekebalan untuk hindari kasus-kasusnya

Intinya Sih...

  • Mahkamah Agung AS memberikan kekebalan terbatas bagi mantan presiden Trump dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama menjabat.
  • Keputusan ini berdampak signifikan pada pembelaan Trump terkait tuduhan federal terkait pemilihan 2020 dan kasus hukum lainnya yang dihadapinya.
  • Putusan tersebut juga mendapat berbagai tanggapan, baik dari Trump yang menyambut baik maupun kritik keras dari pihak lain seperti hakim Sonia Sotomayor dan kampanye Biden.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengeluarkan putusan bersejarah terkait kekebalan hukum mantan presiden pada Senin (1/7/2024). Dalam keputusan dengan suara 6-3, pengadilan tertinggi AS memutuskan bahwa mantan presiden memiliki kekebalan terbatas dari penuntutan pidana untuk tindakan resmi selama menjabat.

Keputusan ini akan berdampak signifikan terhadap pembelaan Donald Trump dalam menghadapi tuduhan federal terkait upayanya membalikkan hasil pemilihan 2020. Putusan tersebut menandai pertama kalinya sejak berdirinya AS di abad ke-18, Mahkamah Agung menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam kasus apa pun.

Baca Juga: Joe Biden Akui Hampir Ketiduran Saat Debat Capres AS

1. Kekebalan hukum bersifat terbatas

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa sifat kekuasaan presiden mengharuskan adanya kekebalan dari penuntutan pidana untuk tindakan resmi selama masa jabatannya. Namun, pengadilan juga menekankan bahwa kekebalan ini tidak berlaku untuk tindakan tidak resmi.

"Presiden menikmati kekebalan atas tindakan tidak resminya, dan tidak semua yang dilakukan Presiden bersifat resmi. Presiden tidak berada di atas hukum," tegas Hakim Ketua, John Roberts.

Keputusan ini ditetapkan dengan suara 6-3, dengan tiga hakim liberal menyatakan ketidaksetujuan mereka. Menariknya, tiga dari enam hakim yang mendukung keputusan tersebut diangkat oleh Trump sendiri.

"Kekebalan ini berlaku untuk semua penghuni Gedung Putih, terlepas dari politik, kebijakan, atau partai," tegas para hakim dalam putusan tersebut.

Mereka berargumen bahwa memungkinkan penuntutan mantan presiden atas tindakan resmi mereka dapat membuka pintu bagi pembalasan politik.

2. Implikasi keputusan terhadap kasus Trump

Putusan Mahkamah Agung ini akan berdampak signifikan terhadap kasus-kasus hukum yang sedang dihadapi Trump. Kasus subversi pemilihan federal kini dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan tindakan mana yang termasuk resmi atau tidak resmi.

Dilansir dari CNN, tim hukum Trump meyakini bahwa kasus jaksa khusus Jack Smith mungkin akan dilemahkan secara substansial. Mereka berpendapat bahwa komunikasi Trump dengan Wakil Presiden Mike Pence atau pejabat Departemen Kehakiman dapat dianggap sebagai tindakan resmi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Keputusan ini juga berpotensi mempengaruhi tuduhan gangguan pemilihan tingkat negara bagian yang serupa di Georgia. Bahkan, tim hukum Trump mengindikasikan bahwa putusan ini mungkin berdampak pada kasus dokumen rahasia yang juga sedang dihadapi mantan presiden tersebut.

"Ini akan kembali ke hakim di Pengadilan Distrik DC, Tanya Chutkan, yang harus memeriksa tuduhan terhadap Trump baris demi baris untuk memutuskan apa yang merupakan tindakan resmi dan apa yang merupakan tindakan pribadi," jelas Mike Hanna, koresponden Al Jazeera.

Baca Juga: Gedung Putih Sebut AS Mulai Kehabisan Uang untuk Danai Ukraina  

3. Tanggapan dan kritik terhadap keputusan

Keputusan Mahkamah Agung ini menuai berbagai tanggapan. Trump menyambut baik putusan tersebut. "Kemenangan besar untuk konsitusi dan demokrasi kita," tulisnya dalam unggahan di platform Truth Social.

Di sisi lain, keputusan ini mendapat kritik keras dari berbagai pihak. Hakim Sonia Sotomayor, dalam pendapat ketidaksetujuannya, menyebut putusan ini sebagai ejekan terhadap prinsip bahwa tidak ada orang yang di atas hukum.

"Presiden Amerika Serikat adalah orang paling berkuasa di negara ini, dan mungkin di dunia. Ketika dia menggunakan kekuasaan resminya dengan cara apa pun, berdasarkan penalaran mayoritas, dia sekarang akan terlindungi dari penuntutan pidana," tulis Sotomayor.

Sementara itu, kampanye Biden mengkritik keras Mahkamah Agung, menuduh para hakim memberikan Trump "kunci kediktatoran". Beberapa anggota Kongres dari Partai Demokrat juga menyuarakan keprihatinan mereka, dengan Anggota DPR, Alexandria Ocasio-Cortez menyebut putusan tersebut sebagai serangan terhadap demokrasi Amerika.

Baca Juga: Fakta-fakta Jelang Debat Perdana Joe Biden-Donald Trump 

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya