Jurnalis Hong Kong Divonis Penjara karena Dituduh sebagai Penghasut 

Kebebasan pers di Hong Kong dinilai kian memburuk

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan editor Stand News atas kasus penghasutan pada Kamis (26/9/2024).

Melansir dari The Guardian, Chung Pui-kuen, mantan editor kepala outlet berita daring pro-demokrasi itu dijatuhi hukuman 21 bulan penjara. Sementara Patrick Lam, mantan editor pelaksana, dibebaskan setelah hukumannya dikurangi karena alasan kesehatan.

Kasus ini menjadi yang pertama kalinya jurnalis di Hong Kong dihukum atas tuduhan hasutan sejak wilayah itu diserahkan kembali ke China pada 1997. Putusan ini dipandang sebagai pukulan telak bagi kebebasan pers di negara bekas koloni Inggris tersebut.

1. Rincian putusan pengadilan

Dalam putusannya, pengadilan menemukan 11 artikel yang diterbitkan Stand News bersifat hasutan. Hakim Kwok Wai-kin menolak argumen pembelaan bahwa para terdakwa tidak sengaja melanggar hukum. Ia justru menyatakan bahwa Chung dan Lam bukan jurnalis yang sungguhan.

"Ketiga terdakwa bukan melakukan pekerjaan jurnalistik yang sesungguhnya, melainkan ikut serta dalam kegiatan yang dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintah," ujar Hakim Kwok, dilansir dari Associated Press.

Hakim menambahkan bahwa artikel-artikel tersebut menyebabkan kerugian serius bagi pemerintah Beijing dan Hong Kong, mengingat Stand News memiliki banyak pengikut.

Selain menjatuhkan hukuman penjara kepada Chung dan Lam, pengadilan juga mendenda Best Pencil Ltd, perusahaan induk Stand News, sebesar 5 ribu dolar Hong Kong (sekitar Rp9,7 juta). Kasus ini telah berlangsung selama hampir setahun dengan beberapa kali penundaan sebelum akhirnya mencapai putusan.

Baca Juga: Napak Tilas Masjid Ammar di Hong Kong: Rumah Bagi Perantau Muslim

2. Demokrasi di Hong Kong kian merosot

Penutupan Stand News pada Desember 2021 diawali dengan penggerebekan kantor beritanya oleh lebih dari 200 petugas polisi. Penutupan itu menandai hilangnya salah satu outlet berita terakhir yang berani mengkritik pemerintah di Hong Kong. Kejadian ini terjadi hanya beberapa bulan setelah penutupan surat kabar pro-demokrasi Apple Daily, yang pendiri dan beberapa eksekutifnya juga ditangkap.

Dampak dari tindakan keras terhadap media ini tercermin dalam peringkat Hong Kong pada Indeks Kebebasan Pers Dunia yang disusun oleh Reporters Without Borders. Posisi Hong Kong merosot tajam dari peringkat ke-18 pada 2002 menjadi peringkat ke-135 dari 180 wilayah pada 2023.

"Menargetkan media independen dan jurnalisnya secara sengaja telah menciptakan kekosongan besar dalam lanskap media Hong Kong yang akan sangat sulit untuk dibangun kembali," ujar Aleksandra Bielakowska, Manajer Advokasi Asia Reporters Without Borders, kepada BBC.

3. Pejabat AS kecam vonis penjara

Kasus Stand News dipandang sebagai bagian dari upaya Beijing untuk memperketat kontrolnya terhadap Hong Kong, terutama setelah gelombang protes pro-demokrasi besar-besaran pada 2019. Pemberlakuan undang-undang keamanan nasional pada 2020 dianggap semakin membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di wilayah tersebut.

Meski demikian, pejabat Hong Kong bersikeras bahwa undang-undang keamanan diperlukan untuk menjaga stabilitas. Dalam sebuah pernyataan, pemerintah Hong Kong menegaskan bahwa keadilan telah ditegakkan dalam putusan ini. Mereka juga mengkritik komentar palsu dari media asing dan politisi anti-China yang mereka anggap telah mencemarkan nama baik kota tersebut.

Putusan ini menuai kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan pemerintah negara-negara Barat. Amerika Serikat, melalui Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Michael McCaul, menyatakan bahwa putusan pengadilan menunjukkan motivasi politik dan merupakan bentuk kontrol terhadap masyarakat dari pemerintah Beijing.

"Hong Kong bukan lagi kota yang bebas dan dinamis seperti dulu; warga kini menghadapi kenyataan mengerikan bahwa menjalankan kebebasan sipil mereka, termasuk kebebasan berbicara dapat mengakibatkan penuntutan berdasarkan hukum China," kata McCaul, dari Associated Press.

Baca Juga: Joe Biden Perketat Aturan Senjata 3D dan Modifikasi Senapan di AS

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Rama

Berita Terkini Lainnya