AS akan Tuntut Boeing Rp7,9 Triliun, Keluarga Korban Tidak Puas 

Tuntutan terhadap Boeing dinilai kurang berat

Intinya Sih...

  • Departemen Kehakiman AS menuntut Boeing atas tuduhan penipuan terkait kecelakaan fatal pesawat 737 Max yang menewaskan 346 orang.
  • Kesepakatan pengakuan bersalah ditawarkan kepada Boeing untuk menghindari persidangan, dengan denda finansial sebesar 487,2 juta dolar AS.
  • Keluarga korban menentang kesepakatan tersebut, menginginkan konsekuensi lebih berat bagi Boeing dan meminta perusahaan menghadapi tuduhan tambahan di pengadilan.

Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) berencana menuntut Boeing atas tuduhan penipuan terkait dua kecelakaan pesawat fatal. Dilansir Reuters, Senin (1/7/2024), raksasa manufaktur pesawat itu ditawari kesepakatan pengakuan bersalah untuk hindari persidangan.

Tuntutan ini berkaitan dengan kecelakaan Boeing 737 Max pada 2018 dan 2019 yang menewaskan 346 orang. Namun, tawaran ini menuai kemarahan keluarga korban. Mereka menganggapnya sebagai "kesepakatan manis" dan menuntut konsekuensi lebih berat bagi.

1. Detail kesepakatan yang ditawarkan

Kesepakatan yang diusulkan mencakup denda finansial sebesar 487,2 juta dolar AS (sekitar Rp7,9 triliun). Boeing hanya perlu membayar setengahnya mengingat pembayaran sebelumnya terkait kecelakaan tersebut.

Melansir dari The Guardian, Boeing juga akan menjalani masa percobaan 3 tahun dan diawasi monitor perusahaan independen. Seorang sumber anonim mengungkap bahwa Boeing diberi waktu hingga akhir minggu ini untuk menanggapi tawaran tersebut.

Proposal tersebut mengharuskan Boeing mengaku bersalah atas konspirasi menipu Badan Penerbangan Federal AS (FAA). Sebagai bagian dari kesepakatan, dewan direksi Boeing juga harus bertemu dengan keluarga korban.

Baca Juga: Didera Isu Standar Keselamatan, CEO Boeing Dave Calhoun Mundur

2. Keluarga korban tolak kesepakatan

Tawaran kesepakatan ini memicu kemarahan keluarga korban. Mereka menganggap proposal tersebut gagal meminta pertanggungjawaban Boeing.

"Keluarga korban 737 MAX dengan tegas menentang kesepakatan memalukan baru antara Boeing dan Departemen Kehakiman," kata Erin Applebaum, pengacara keluarga korban. 

Applebaum menyebut denda yang diusulkan dapat diabaikan dan menyatakan bahwa keluarga korban akan menentang kesepakatan di pengadilan. Mereka menginginkan Boeing menghadapi tuduhan tambahan dan konsekuensi finansial lebih berat.

Jika Boeing menolak mengaku bersalah, jaksa berencana membawa perusahaan ke pengadilan. Pengakuan bersalah juga dapat mempengaruhi kemampuan Boeing mendapat kontrak pemerintah yang merupakan bagian signifikan pendapatan perusahaan.

3. Latar belakang kasus terbaru Boeing

Kasus ini berakar dari perjanjian yang dibuat Boeing dengan Departemen Kehakiman AS pada 2021. Perjanjian tersebut melindungi Boeing dari tuntutan pidana dengan syarat perusahaan membayar 2,5 miliar dolar AS (sekitar Rp40,8 triliun) dan mematuhi ketentuan tertentu selama 3 tahun.

Namun, situasi berubah pada Januari 2024. Sebuah panel pintu Boeing 737 MAX 9 terlepas saat penerbangan Alaska Airlines; hanya dua hari sebelum perjanjian 2021 berakhir. Insiden ini membuat Departemen Kehakiman menilai Boeing telah melanggar perjanjian.

Akibatnya, CEO Boeing, Dave Calhoun, menghadapi kritik keras dari Kongres AS terkait catatan keselamatan perusahaan. Di sisi lain, keluarga korban kecelakaan sebelumnya mendesak agar Boeing dikenai denda hingga 24,78 miliar dolar AS (sekitar Rp405 triliun).

Menghadapi tekanan ini, Departemen Kehakiman AS di bawah Jaksa Agung Merrick Garland berupaya mengubah pendekatan. Mereka kini lebih terbuka kepada keluarga korban. Pendekatan tersebut berbeda dengan penanganan kasus 2021 yang menuai kritik karena dianggap terlalu lunak terhadap Boeing.

Baca Juga: 3 Fakta Sejarah Pembajakan Pesawat di Hijack 1971, Bom Meledak!

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Kidung Swara Mardika

Berita Terkini Lainnya