Apple Kalah Sengketa Pajak, Harus Bayar Rp221 Triliun ke Irlandia

Uni Eropa putuskan keringanan pajak Apple di Irlandia ilegal

Intinya Sih...

  • Uni Eropa membatalkan keringanan pajak Apple di Irlandia senilai 13 miliar euro, mendukung keputusan Komisi Eropa tahun 2016.
  • Apple dituduh menerima keuntungan ekonomi ilegal melalui perjanjian pajak khusus dengan Irlandia.
  • Apple menyatakan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan dan diperkirakan akan membukukan beban pajak hingga 10 miliar dolar AS.

Jakarta, IDN Times - Apple menerima pukulan telak dalam sengketa pajak senilai 13 miliar euro (sekitar Rp221 triliun) dengan Uni Eropa (UE). Pada Selasa (10/9/2024), Pengadilan Eropa membatalkan kemenangan pengadilan yang lebih rendah untuk Apple dan mendukung keputusan Komisi Eropa tahun 2016.

Keputusan ini mewajibkan Irlandia untuk memulihkan 13 miliar euro ditambah bunga dalam keringanan pajak yang dianggap ilegal dari raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Kasus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Apple sebelumnya memenangkan banding di pengadilan yang lebih rendah pada tahun 2020.

Putusan pengadilan tertinggi UE ini dianggap sebagai kemenangan signifikan bagi Margrethe Vestager, kepala kompetisi UE. Ia telah lama berjuang melawan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional besar.

1. Apple bayar pajak hanya 0,005 persen di Irlandia tahun 2014

Kasus ini berfokus pada tuduhan bahwa Apple menerima keuntungan ekonomi ilegal di Irlandia melalui perjanjian pajak khusus. Komisi Eropa, dalam penyelidikannya, menemukan bahwa Apple secara efektif hanya membayar tarif pajak 0,005 persen pada tahun 2014 di Irlandia.

Dilansir dari The Guardian, kasus ini dimulai pada tahun 2016. Saat itu, Komisi Eropa memerintahkan Apple untuk membayar miliaran euro atas pembayaran pajak yang kurang atas keuntungan antara 2003 dan 2014.

Vestager menjelaskan temuan Komisi Eropa. Menurutnya, Irlandia salah menerapkan aturan pajak hingga menguntungkan Apple. Perusahaan ini mengalihkan sebagian besar keuntungan ke dua anak perusahaan di Irlandia. Anak perusahaan ini hanya ada di atas kertas, tanpa kantor atau aktivitas nyata. Hasilnya, Apple tidak membayar pajak atas keuntungan tersebut di negara manapun.

Baca Juga: Anggota Parlemen Israel: Beirut Selatan Akan Jadi Seperti Gaza!

2. Apple kecewa dengan putusan pengadilan

Menanggapi putusan pengadilan, Apple menyatakan kekecewaannya.

"Kasus ini tidak pernah tentang berapa banyak pajak yang kami bayar, tetapi ke pemerintah mana kami harus membayarnya," kata juru bicara Apple, dilansir dari Wall Street Journal.

Apple bersikeras bahwa mereka selalu membayar semua pajak yang mereka harus bayar di mana pun mereka beroperasi. Mereka menegaskan tidak pernah ada kesepakatan khusus. Perusahaan juga mengklaim bahwa pendapatan mereka sudah dikenakan pajak di AS sesuai dengan hukum pajak internasional.

Meski demikian, Apple diperkirakan akan membukukan beban pajak hingga sekitar 10 miliar dolar AS (sekitar Rp154 triliun) dalam kuartal fiskal keempat yang berakhir 28 September. Ini berdasarkan dokumen sekuritas yang diajukan perusahaan. Sebelumnya, Apple telah menyisihkan uang tersebut dalam rekening escrow di Irlandia.

Sementara itu, pemerintah Irlandia menyatakan akan menghormati temuan pengadilan mengenai pajak yang jatuh tempo dalam kasus ini.

"Posisi kamis sama, bahwa Irlandia tidak memberikan perlakuan pajak istimewa kepada perusahaan atau pembayar pajak mana pun," kata pemerintah Irlandia dalam pernyataannya.

3. Uni Eropa tertibkan perusahaan-perusahaan besar

Keputusan ini dipandang sebagai kemenangan besar bagi Margrethe Vestager dan upaya Komisi Eropa. Mereka berusaha menindak kesepakatan pajak yang menguntungkan untuk perusahaan multinasional.

"Hari ini adalah kemenangan besar bagi warga Eropa dan untuk keadilan pajak," ujar Vestager setelah putusan diumumkan.

Menurut Wall Street Journal, keputusan ini memperkuat upaya UE dalam mengatur perusahaan teknologi besar. UE telah membuat undang-undang baru bernama Undang-undang Pasar Digital. Aturan ini bertujuan mengatasi masalah persaingan usaha di sektor teknologi dengan lebih cepat dan efektif.

Dalam kasus terpisah, Pengadilan Eropa memutuskan Google harus membayar denda 2,42 miliar euro (sekitar Rp41 triliun). Denda ini terkait praktik Google yang mengutamakan layanan belanja miliknya sendiri dalam hasil pencarian.

"Kasus ini simbolis karena menunjukkan bahwa bahkan perusahaan teknologi paling kuat pun bisa dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada yang di atas hukum," kata Vestager.

Baca Juga: Imigrasi Singapura Diperketat Jelang Kedatangan Paus Fransiskus

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya