Yunani Tangkap 13 Orang Dalang Kebakaran Hutan

Kebakaran dipicu kembang api yang ditembak dari kapal 

Jakarta, IDN Times - Sekitar 13 orang penyebab kebakaran satu-satunya hutan pinus di pulau Hydra, Yunani, telah ditangkap pada Sabtu (22/6/2024). Kebakaran itu dipicu oleh kembang api yang diluncurkan dari kapal pesiar.

Kebakaran telah memicu kemarahan di Yunani. Negara tersebut sedang berjuang melawan kebakaran hutan dan berada dalam cengkeraman gelombang panas pertama tahun ini.

1. Api sudah dapat dikendalikan

Yunani Tangkap 13 Orang Dalang Kebakaran HutanIlustrasi kebakaran hutan. (Unsplash.com/Matt Palmer)

Dilansir BBC, kobaran api saat ini sudah dapat dikendalikan. Pemadaman sulit dilakukan karena tidak ada jalan menuju pantai, sehingga petugas pemadam harus mengaksesnya melalui laut. Sementara helikopter menjatuhkan air dari udara.

Dinas Pemadam kebakaran mengatakan, ke-13 orang tersebut merupakan warga Yunani dan akan diadili di hadapan jaksa pada Minggu.

“Kami marah karena beberapa orang secara tidak bertanggung jawab melemparkan kembang api ke dalam hutan pinus,” kata Wali Kota Hydra Giorgos Koukoudakis.

Ada juga kecaman di media sosial yang menyebut para pembakar sebagai orang kaya yang punya lebih banyak uang daripada otak.

Baca Juga: Yunani Tutup Banyak Lokasi Wisata akibat Gelombang Panas  

2. Pelaku pembakaran hutan dapat dihukum hingga 20 tahun penjara

Yunani Tangkap 13 Orang Dalang Kebakaran HutanIlustrasi penjara. (Unsplash.com/Matthew Ansley)

Kebakaran hutan di musim panas sering terjadi di Yunani. Negara tersebut mengalami gelombang panas pertama tahun ini pada minggu lalu, dengan suhu meningkat di atas 44 derajat Celcius di beberapa lokasi.

Para ilmuwan menghubungkan meningkatnya frekuensi dan intensitas kejadian cuaca ekstrem, termasuk gelombang panas, dengan perubahan iklim.

Negara ini juga mempunyai masalah dengan pelaku pembakaran, setidaknya 79 orang ditangkap pada Agustus lalu karena kebakaran hutan yang mematikan.

Awal tahun ini, Yunani memberlakukan undang-undang pembakaran yang lebih ketat, dengan pelakunya dapat menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga 200 ribu euro (Rp3,5 miliar).

3. Kebakaran lain menewaskan satu orang

Yunani Tangkap 13 Orang Dalang Kebakaran HutanIlustrasi kebakaran hutan. (Unsplash.com/Ross Stone)

Dilansir RTE, pada Jumat, petugas juga memadamkan kebakaran hutan lain yang dipicu oleh angin kencang selama tiga hari. Insiden itu menyebabkan setidaknya satu orang tewas, seorang pria berusia 55 tahun yang pingsan dan meninggal saat memadamkan api di sekitar desanya.

Tahun lalu, gelombang panas dahsyat selama dua minggu yang diikuti oleh kebakaran hutan telah menyebabkan 20 orang tewas.

Layanan darurat mengatakan kebakaran lain juga terjadi di pulau Andros pada Sabtu. Warga dari empat desa di wilayah itu dievakuasi, pesawat serta helikopter dikerahkan untuk mengebom api dengan air.

Badan perlindungan sipil menyerukan kewaspadaan ekstrim karena risiko kebakaran “sangat tinggi”, khususnya di wilayah Attica, semenanjung Peloponnese dan di Yunani tengah.

Baca Juga: Yunani dan Italia Bantah Klaim AS soal Penampungan Migran

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

A

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya