Jurnalis Rusia Dihukum 8 Tahun karena Kritik Invasi ke Ukraina

Rusia bertindak keras terhadap pengkritik pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada jurnalis Sergei Mikhailov atas tuduhan menyebarkan berita palsu pada Jumat (30/8/2024). Tuduhan ini terkait kritiknya terhadap invasi Rusia ke Ukraina.

Rusia telah bertindak keras terhadap pihak yang mengkritik serangannya ke Ukaraina. Saat ini, ada lebih dari seribu orang telah dituntut karena mengkritik operasi militer terhadap Ukraina sejak dimulainya konflik pada Februari 2022, menurut kelompok HAM OVD-Info.

1. Dituduh menyebarkan informasi palsu tentang tentara

Jurnalis Rusia Dihukum 8 Tahun karena Kritik Invasi ke UkrainaIlustrasi personel militer. (Pexels.com/Pixabay)

Dilansir VOA News, Mikhailov dari Siberia ditangkap pada minggu-minggu pertama Kremlin meluncurkan kampanye militer pada 2022. Jurnalis itu telah menerbitkan unggahan daring tentang kematian warga sipil di pinggiran kota Kyiv, Bucha, dan di Mariupol.

Penangkapannya dilakukan tidak lama setelah undang-undang represif yang melarang kritik terhadap tindakan Rusia di Ukraina diadopsi.

Pengadilan di kota Gorno-Altaisk menjatuhkan hukuman dengan menyatakannya bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi palsu tentang tentara Rusia.

"Dia termotivasi oleh kebencian politik," kata jaksa.

Pengadilan juga mengenakan larangan empat tahun terhadap aktivitas jurnalistik dan penerbitan reporter tersebut.

Baca Juga: Jet F-16 Jatuh, Ukraina Pecat Komandan Angkatan Udara

2. Mengecam tuduhan terhadap pemimpin Ukraina

Jurnalis Rusia Dihukum 8 Tahun karena Kritik Invasi ke UkrainaBendera Ukraina. (Unsplash.com/Yehor Milohrodskyi)

Mikhailov mengelola saluran media sosial oposisi daring kecil Listok di Republik Altai, Siberia. Wilayah itu telah mengirim banyak orang ke Ukraina.

Dalam pembelaannya di pengadilan awal minggu ini, Mikhailov tetap pada pendirinya bahwa tidak bersalah dan mengkritik Kremlin karena mengirim pasukan ke Ukraina.

Dia mengatakan, narasi Rusia yang menyebut pemimpin Ukraina sebagai "fasis" telah menciptakan jagat maya di ruang informasi, dan kabut ini menjadi semakin kuat.

"Publikasi saya ditujukan untuk melawan kabut ini, agar pembaca saya tidak tergoda oleh kebohongan, agar mereka tidak ikut serta dalam konflik bersenjata, tidak menjadi pembunuh dan korban, dan agar mereka tidak menyakiti saudara-saudara rakyat Ukraina," kata Mikhailov dalam rekaman audio pidato yang dipublikasikan Listok di media sosial.

3. Rusia menekan kebebasan berpendapat

Jurnalis Rusia Dihukum 8 Tahun karena Kritik Invasi ke UkrainaIlustrasi Kebebasan Bersuara (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir Al Jazeera, Presiden Vladimir Putin telah memperketat kebebasan media dan kebebasan berekspresi di Rusia selama dekade terakhir. Sejak perang meletus, penindasan dan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat telah meningkat secara dramatis.

Tiga bulan setelah invasi, Putin memperluas undang-undang terhadap "agen asing" untuk mencakup organisasi nirlaba, media, jurnalis, dan aktivis. Ini berarti organisasi yang menerima dukungan asing apa pun, termasuk sumbangan atau pendanaan lainnya dapat ditetapkan sebagai agen asing.

Pada 2023, Rusia menetapkan undang-undang sensor perang yang mengkriminalisasi siapa pun yang dapat dituduh mendiskreditkan angkatan bersenjata Rusia atau menyebarkan informasi tentang perilaku mereka yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pihak yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sensor yang diterapkan mengakibatkan penutupan beberapa media independen dan penganiayaan terhadap jurnalis terkemuka, ratusan wartawan telah melarikan diri ke pengasingan. Yang lainnya tetap tinggal di Rusia dengan menghadapi konsekuensi.

Baca Juga: Rusia Pindahkan Pasukannya di Burkina Faso ke Kursk Ukraina

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

A

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Rama

Berita Terkini Lainnya