Irlandia Akan Intervensi Kasus Genosida Israel di ICJ

Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida

Jakarta, IDN Times - Irlandia akan melakukan intervensi dalam kasus tuduhan genosida terhadap Israel terkait perang di Gaza, yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah itu diumumkan Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin pada Rabu (27/3/2024).

Martin mengarahkan para pejabat untuk mulai mengerjakan Deklarasi Intervensi berdasarkan Pasal 63 undang-undang ICJ. Intervensi tidak memihak secara spesifik apakah Israel melakukan genosida, tapi menegaskan penafsirannya terhadap Konvensi Genosida.

Baca Juga: Perdana Menteri Irlandia Umumkan Pengunduran Diri

1. Irlandia mengigatkan setengah penduduk Gaza akan kelaparan

Dilansir BBC, dalam tindakan ini Irlandia akan bekerja sama erat dengan sejumlah mitra internasional, yang juga telah mengonfirmasi niat mereka untuk melakukan intervensi. Belgia, Nikaragua, dan Prancis telah menyatakan niat mereka untuk melakukan hal tersebut secara resmi.

“Situasinya sangat parah; separuh penduduk Gaza akan menghadapi kelaparan dan 100 persen penduduknya menghadapi kerawanan pangan akut. Irlandia akan melakukan intervensi. Pengadilanlah yang akan menentukan apakah genosida sedang dilakukan," ujar Martin

“Tetapi saya ingin menegaskan kembali apa yang telah saya katakan berkali-kali dalam beberapa bulan terakhir; apa yang kita lihat pada tanggal 7 Oktober di Israel, dan apa yang kita lihat di Gaza sekarang, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional dalam skala besar. Ini harus dihentikan. Pandangan komunitas internasional sudah jelas. Sudah cukup," tambahnya.

Pengerjaan intervensi ini diperkirakan akan memghabiskan waktu beberapa bulan. Pendekatan serupa seperti ini sebelumnya telah dilakukan Irlandia terkait serangan Rusia di Ukraina.

2. Israel tuduh Hamas yang melakukan genosida

Irlandia Akan Intervensi Kasus Genosida Israel di ICJBendera Israel. (Unsplash.com/Taylor Brandon)

Dilansir Al Jazeera, pada bulan Januari, ICJ memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina. Perintah tersebut muncul setelah Afrika Selatan mengajukan tuduhan genosida terhadap Israel.

Israel dan sekutu Baratnya mengatakan tuduhan genosida terhadap Palestina tidak berdasar. ICJ membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mencapai keputusan akhir.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menolak tuduhan genosida Afrika Selatan pada bulan Januari, mengatakan negaranya telah menunjukkan “moralitas” yang tak tertandingi dalam perang Gaza.

“Tidak, Afrika Selatan, bukan kami yang melakukan genosida, melainkan Hamas. Itu akan membunuh kita semua jika bisa. Sebaliknya, (tentara Israel) bertindak semoral mungkin,” kata Netanyahu.

Baca Juga: Irlandia Sindir Standar Ganda Uni Eropa di Konflik Gaza dan Ukraina

3. Serangan Israel telah menewaskan 32.490 orang di Palestina

Irlandia Akan Intervensi Kasus Genosida Israel di ICJBendera Palestina. (Unsplash.com/Ahmed Abu Hameeda)

Perang di Gaza meletus pada 7 Oktober tahun lalu, diawali serangan Hamas ke Israel, yang menewaskan 1.200 orang dan menyandera 240 orang. Israel kemudian membalas dengan menggempur Gaza, setidaknya 32.490 warga Palestina telah terbunuh oleh pasukan Israel.

Serangan balasan tersebut yang masih terus berlanjut dikritik karena menargetkan warga sipil, dengan lebih dari 80 persen korban tewas adalah perempuan dan anak-anak.

Pekan ini, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akhirnya mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera, serta pembebasan para sandera yang masih ditahan.

Baca Juga: Menteri Irlandia Utara: Hamas Akan Jadi Mitra Perdamaian Timur Tengah

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

A

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya