Eks Komandan Pemberontak di Uganda Divonis Bersalah

Bersalah atas 44 dakwaan

Jakarta, IDN Times - Mantan komandan Tentara Perlawanan Tuhan (LRA) Uganda, Thomas Kwoyelo, divonis bersalah pada Selasa (13/8/2024). Dia merupakan anggota senior LRA pertama yang diadili oleh pengadilan Uganda.

Kwoyelo menjadi bagian dari LRA setelah diculik pada usia 12 tahun dan menjadi komandan tingkat rendah kelompok itu. Ia dianggap melanggar hukum di daerah asalnya, Amuru, Uganda utara, dan sebagian Sudan Selatan sepanjang 1996-2005. 

1. Pelaku menghadapi 78 dakwaan

Eks Komandan Pemberontak di Uganda Divonis BersalahIlustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Dilansir Reuters, dalam persidangan di kota Gulu, Kwoyelo diputusakan bersalah atas 44 dakwaan, 31 di antaranya dibatalkan karena merupakan duplikasi dakwaan lain, dan ia dibebaskan atas tiga dakwaan. Tuduhan terhadapnya meliputi pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan, penyiksaan, dan penculikan.

"Putusan pengadilan ini adalah terdakwa dinyatakan bersalah," kata Hakim Michael Elubu, salah satu dari panel empat hakim pengadilan tinggi.

Kwoyelo telah membantah semua tuduhan terhadapnya. Saat keputusan disampaikan, ia menggelengkan kepalanya seolah tidak setuju dengan putusan yang dibacakan.

Para hakim mengatakan, minggu depan mereka akan mulai mengadakan sidang pra-putusan hukuman sebelum menetapkan tanggal hukuman untuknya.

Pada 2021, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menghukum Dominic Ongwen, komandan senior LRA lainnya, atas kejahatan perang termasuk pemerkosaan, perbudakan seksual, penculikan anak, penyiksaan, dan pembunuhan. Dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.

Baca Juga: Tanah Longsor di Pembuangan Sampah di Uganda, 21 Tewas

2. Kasus terhadap pelaku sempat dihentikan

Eks Komandan Pemberontak di Uganda Divonis BersalahIlustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

William Byansi, wakil jaksa penuntut, meminta pengadilan diberi waktu untuk menemukan hukuman yang paling tepat. Byansi meminta hukuman harus proporsional sesuai pelanggaran dan memperhatikan pertimbangan lainnya.

Namun, pengacara Kwoyelo, Caleb Alaka, mengatakan pengadilan harus mempertimbangkan faktor lain, termasuk lamanya ia ditahan. Dia ditangkap pada Maret 2009 di Republik Demokratik Kongo (RDK) selama penyisiran oleh pasukan regional terhadap pemberontak LRA yang melarikan diri dari Uganda dua tahun sebelumnya.

Mantan pemberontak ini mulai diadili pada Juli 2011 oleh Divisi Kejahatan Internasional (ICD) pengadilan Uganda, tapi dibebaskan dua bulan kemudian atas perintah pengdilan tinggi, dengan alasan telah diberi amnesti sama seperti ribuan pemberontak lainnya yang menyerah. Namun, jaksa mengajukan banding dan ia diadili lagi, meskipun kasusnya berulang kali tertunda.

"Ayah kami telah diperlakukan buruk sejak dia pergi ke pengadilan dan kami tidak berharap banyak selain menghukumnya karena semua tanda menunjukkan dia tidak akan menerima keadilan," kata Moses Rackara, putra Kwoyelo, dilansir dari The Guardian. 

3. Pengadilan berusaha menangkap Pemimpin LRA

Eks Komandan Pemberontak di Uganda Divonis BersalahIlustrasi penangkapan. (Pixabay.com/KlausHausmann)

LRA didirikan oleh Joseph Kony di Uganda pada akhir 1980-an dengan tujuan mendirikan rezim berdasarkan Sepuluh Perintah Allah. Kelompok itu berusaha menggulingkan pemerintahan Presiden Yoweri Museveni.

Pemberontakan menyebabkan lebih dari 100 ribu orang terbunuh dan 60 ribu anak diculik. Kekerasan tidak hanya dilakukan di Uganda, tapi juga di Sudan, RDK, dan Republik Afrika Tengah.

Konflik itu berakhir pada 2006 dan proses perdamaian pun dimulai. Tapi Kony berhasil lolos dari penangkapan. ICC berusaha menangkapnya atas tuduhan pemerkosaan, perbudakan, mutilasi, pembunuhan, dan perekrutan paksa anak-anak sebagai tentara.

Untuk mengadili para anggota LRA, ICD didirikan pada 2009. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, terorisme, perdagangan manusia, dan pembajakan.

Baca Juga: Afrika Umumkan Darurat Kesehatan akibat Wabah Mpox

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

A

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Rama

Berita Terkini Lainnya