Irak Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Istri Mendiang Pemimpin ISIS 

Ia dituduh menahan perempuan Yazidi yang diculik ISIS

Intinya Sih...

  • Istri mendiang pemimpin ISIS dihukum mati karena menahan perempuan Yazidi dan berkontribusi terhadap aksi terorisme.
  • ISIS menculik perempuan Yazidi di Irak, membunuh ribuan pria, dan memaksa perempuan menjadi budak seksual.
  • Pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati bagi anggota kelompok teroris, termasuk lebih dari 500 pria dan perempuan asing yang bergabung dengan ISIS.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri mendiang pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi, karena turut bekerja sama dengan kelompok militan tersebut dan menahan perempuan Yazidi di rumahnya.

Pejabat di pengadilan mengatakan bahwa istri Baghdadi, yang tidak disebutkan namanya, telah dibawa kembali ke Irak setelah sempat ditahan di Turki. 

Baca Juga: Malaysia Tangkap 8 Orang Diduga Terafiliasi ISIS

1. Dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap orang-orang Yazidi

Dewan Kehakiman Tertinggi di Irak mengatakan bahwa kelompok militan ISIS menculik para perempuan Yazidi di distrik Sinjar di sebelah barat Provinsi Nineveh. Istri Baghdadi kemudian menawan perempuan-perempuan tersebut di rumahnya di Mosul. 

“Pengadilan pidana hari ini menjatuhkan hukuman mati kepada istri Baghdadi dengan cara digantung karena kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap orang-orang Yazidi dan juga karena berkontribusi terhadap aksi terorisme,” kata seorang pejabat pengadilan kepada Reuters pada Rabu (10/7/2024).

Ia menambahkan bahwa putusan tersebut harus disahkan oleh pengadilan banding Irak agar menjadi putusan final dan dapat diterapkan.

2. Ribuan pria Yazidi dibunuh secara sistematis dan para perempuan dijadikan budak seksual

Baghdadi terbunuh dalam serangan pasukan khusus Amerika Serikat (AS) di barat laut Suriah pada November 2019, lima tahun setelah ia memproklamirkan kekhalifahan di sebagian besar wilayah Suriah dan Irak.

Selama serangan kilat mereka di Irak utara pada tahun 2014, ISIS menargetkan kelompok Yazidi non-Muslim, membunuh ribuan pria secara sistematis dan memaksa perempuan menjadi budak seksual.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang pidana bagi anggota kelompok teroris. Di antara mereka yang dihukum di Irak, terdapat lebih dari 500 pria dan perempuan asing yang dinyatakan bersalah karena bergabung dengan ISIS, dilansir Arab News.

Baca Juga: Pelaku LGBTQ di Irak Bisa Dipenjara hingga 15 Tahun

3. Istri Baghdadi ditangkap pada Juni 2018

Pada November 2019, Turki mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap istri Baghdadi pada Juni 2018. Media lokal mengidentifikasi perempuan tersebut sebagai Asma Fawzi Mohammed Al-Qubaysi.

Pada Februari, Irak mengumumkan bahwa mereka telah berhasil memulangkan keluarga Baghdadi. Pejabat pengadilan mengatakan bahwa istri Baghdadi dipulangkan bersama anak-anaknya.

Pasukan yang didukung AS mengalahkan ISIS di Irak pada 2017, dan di Suriah dua tahun kemudian. Namun, sisa-sisa kelompok tersebut hingga kini masih terus menyerang warga sipil dan personel keamanan di kedua negara.

Baca Juga: Kelompok Perlawanan Irak Sasar Israel dengan Rudal

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya