Menlu RI Desak Israel Segera Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina
Intinya Sih...
- Menteri Luar Negeri RI mendesak Israel akhiri pendudukan ilegal di Palestina
- Fatwa ICJ menegaskan Israel harus evakuasi pemukim Yahudi dan restitusi kepada Palestina
- Indonesia mendorong PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina dan tidak mengakui keberadaan ilegal Israel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7).
Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2024).
1. Mahkamah telah menegakkan rules based international order terhadap Israel
Dalam fatwa hukum tersebut, kata Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.
Baca Juga: Dukung Fatwa ICJ, RI: Israel Harus Akhiri Pendudukan!
Editor’s picks
2. Fatwa hukum untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya
Retno melanjutkan, penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno.
Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.
Baca Juga: Mahkamah Internasional Desak Israel Setop Pencaplokan di Palestina
3. RI terus mendorong pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina
Retno memaparkan bahwa bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.
Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.