Karena Nikah 11 Kali, Perempuan Ini Dihukum Rajam

Poliandri tak ditolerir, tapi poligami dilegalkan di Negara ini

Mogadishu, IDN Times - Fenomena poliandri memang masih terbilang sedikit dibandingkan dengan poligami. Akan tetapi, fenomena poliandri di Somalia ini justru berujung pada hukuman berat. Pasalnya, seorang perempuan Somalia ini dihukum rajam karena menikah dengan 11 orang pria yang berbeda. Bagaimana awal ceritanya?

1. Menurut mereka, poliandri dilarang keras di sana

Karena Nikah 11 Kali, Perempuan Ini Dihukum Rajamtwitter.com/realhumanrights

Dilansir dari BBC, perempuan yang diketahui bernama Shukri Abdullahi ini dituduh telah menikah sebanyak 11 kali dan tidak melakukan perceraian sebelumnya. Ia dirajam oleh para pejuang Al Shabab. Seperti yang diketahui, Al Shabab menerapkan hukuman syariah di Somalia.

Menurutnya, tindakan poliandri merupakan tindakan ilegal. Namun tindakan poligami justru dikatakan legal apabila memiliki paling banyak 4 istri.

2. Perempuan tersebut mengaku telah menikah sebanyak 11 kali di pengadilan

Karena Nikah 11 Kali, Perempuan Ini Dihukum Rajamtwitter.com/Atinka1047

Perempuan itu saat dibawa ke pengadilan mengakui semua, bahwa ia telah menikah diam-diam dengan 11 pria berbeda, dilansir dari Washingtonpost.com. Banyak sekali pria yang mengaku telah menikah dengannya sebanyak 9 orang pria, sedangkan 2 lainnya ada yang meninggal dan bercerai sebelumnya.

Tanpa pikir panjang, hakim di pengadilan setempat langsung menjatuhkan vonis hukuman mati, dengan dirajam terhadap perempuan ini setelah mengakui semua kesalahannya. Menurut hukum di sana, terdakwa tidak bisa mengajukan keberatan atau banding atas vonis hukuman yang diterima.

3. Al Shabab menerapkan hukuman yang begitu keras

Karena Nikah 11 Kali, Perempuan Ini Dihukum Rajamtwitter.com/MtanzaniaNews

Sebagian besar wilayah di Somalia telah dikuasai oleh Al Shabab. Tak jarang melakukan serangan untuk menggulingkan pemerintah pusat yang bermarkas di Mogadishu, ibu kota Somalia.

Para militan ini juga dikenal sering melakukan hukuman bentuk fisik atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga setempat. Kasus-kasus yang berujung hukuman berat seperti melakukan mata-mata, merampok, perzinahan, bahkan kasus poliandri seperti yang satu ini.

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya