Ukraina Larang Gereja Ortodoks Rusia Beroperasi di Negaranya

Ukraina tuduh Gereja Ortodoks sebagai mata-mata Soviet

Jakarta, IDN Times - Kepala Parlemen Ukraina Ruslan Stefanchuk, pada Jumat (23/8/2024), resmi menyetujui hukum yang melarang operasional Gereja Ortodoks Rusia di negaranya. Keputusan ini menyusul dukungan Gereja Ortodoks Rusia terhadap invasi skala besar Rusia ke Ukraina.  

Parlemen Ukraina sudah merencanakan larangan operasional Gereja Ortodoks Rusia sejak Oktober 2023. Rencana itu menyusul dukungan penuh pimpinan Gereja Ortodoks Rusia, Patriark Kirill terhadap perang melawan pemerintah Ukraina dan liberalisme Barat. 

1. Setujui hukum penyederhanaan proses kewarganegaraan bagi sukarelawan perang

Ukraina Larang Gereja Ortodoks Rusia Beroperasi di NegaranyaTentara Ukraina. (x.com/DefenceU)

Stefanchuk mengatakan, Parlemen Ukraina sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) penting di negaranya dalam melawan pengaruh Rusia. 

"Pekan ini, Parlemen Ukraina sudah menyetujui RUU penting untuk kepentingan negara. Saya, hari ini, sudah menandatangani dokumen nomor 8371 yang memastikan keteraturan konstitusional mengenai urusan keagamaan di Ukraina yang telah dipengaruhi kuat oleh Gereja Rusia," terangnya, dikutip Ukrainska Pravda.

Di samping dokumen mengenai larangan operasional Gereja Ortodoks Rusia, Stefanchuk juga menyetujui dokumen mengenai penyederhanaan proses kewarganegaraan bagi sukarelawan asing. 

"Saya akan menyerahkan dokumen ini kepada presiden soal hukum militer, termasuk penyederhanaan proses mendapatkan kewarganegaraan Ukraina bagi sukarelawan asing dalam militer. Kami juga mendukung tentara Ukraina yang berperang di luar teritori Ukraina," sambungnya. 

Baca Juga: Rusia Dakwa Jurnalis CNN Asal AS yang Masuk ke Kursk

2. Disambut baik oleh Presiden Zelenskyy

Ukraina Larang Gereja Ortodoks Rusia Beroperasi di NegaranyaPresiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy. (twitter.com/ZelenskyyUa)

Pada Selasa (20/8/2024), Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengucapkan terima kasih kepada anggota parlemen yang menyetujui RUU yang mengatur larangan Gereja Ortdoks Rusia. Ia menyebut ini sebagai kemandirian spiritual bagi rakyat Ukraina. 

"Inilah yang kami bicarakan mengenai keanggotaan Dewan Gereja dan Organisasi Keagamaan. Dalam beberapa hari ke depan, saya akan menanyakan masalah ini kepada perwakilan dari Patriark Bartholomew. Kami akan melanjutkan penguatan Ukraina dan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya. 

Dilaporkan VOA News, Dewan Gereja dan Organisasi Keagamaan yang merepresentasikan 90 persen dari komunitas keagamaan di Ukraina menyambut baik peresmian RUU tersebut. 

"Kami mengecam aktivitas Gereja Ortodoks Rusia yang bekerja sama dengan negara agresor Rusia. Mereka sudah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan mensakralkan penghancuran massal dan mendeklarasikan dukungan untuk menghancurkan negara, budaya, identitas Ukraina," ungkapnya. 

3. Gereja Ortodoks Rusia disebut sebagai mesin penggerak perang Rusia

Kepala Pusat Perlawanan Disinformasi di bawah Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (NSDC), Andriy Kovalenko, mengatakan bahwa Gereja Ortodoks Rusia sudah menyebarkan propaganda pro-perang. 

"Gereja Ortodoks Rusia sudah berpartisipasi langsung dalam menyebarkan propaganda kekerasan dan mobilisasi tentara Rusia. Saya dapat mengungkap sedikit detail bahwa gereja itu sudah menjadi salah satu motor mobilisasi perang Rusia sejak era 1990-an," terangnya, dilansir Ukrinform

Ia menambahkan, Gereja Ortodoks Rusia sebenarnya bukanlah mengenai kepercayaan. Ia menekankan bahwa gereja tersebut sebenarnya adalah agen intelijen yang menyamar. 

"Gereja Ortodoks Rusia sebenarnya sudah dikontrol penuh oleh KGB sejak masa Uni Soviet. Sekarang gereja tersebut sudah dikontrol oleh penerusnya, Badan Keamanan Federal Rusia (FSB)," ujar dia.

Baca Juga: Putin Tuduh Ukraina Berusaha Serang PLTN Kursk

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Rama

Berita Terkini Lainnya