Nikaragua Akan Hukum Oposisi Eksil dan Sita Asetnya

Ortega terus berupaya menancapkan kekuasannya

Jakarta, IDN Times - Parlemen Nikaragua, pada Selasa (3/9/2024), menyetujui Undang-Undang (UU) untuk mempersekusi oposisi yang mengasingkan diri di luar negeri dan menyita seluruh asetnya. UU tersebut diklaim diajukan oleh Presiden Daniel Ortega untuk membungkam oposisi. 

Usai terpilih lewat pemilu tunggal pada 2021, rezim Ortega terus berupaya menancapkan kekuasaannya di Nikaragua. Pada Februari 2023, pemimpin sayap kiri itu bahkan sudah mengusir lebih dari 300 oposisi di negaranya dan mencabut status kewarganegaraannya. 

1. FSLN mengklaim UU ini untuk menjamin sistem hukum di Nikaragua

Salah satu anggota parlemen dari partai pemerintahan, Frente Sandinista de Liberación Nacional (FSLN), Maria Auxiliadora Martinez membela pengesahan UU tersebut dan menyebut akan menjamin sistem hukum di Nikaragua. 

"Lewat UU ini akan ada jaminan sistem yang selaras dengan norma-norma dan akan menghukum segala bentuk kriminalitas baru," tuturnya, dikutip Associated Press

Sementara, anggota lainnya Edwin Castro mengatakan pengesahan UU ini akan menyita warga Nikaragua atau warga asing yang terlibat kasus kriminalitas. Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk kompensasi mereka kepada masyarakat. 

Di sisi lain, seorang pengacara di Nikaragua, Uriel Pineda mengungkapkan, pengesahan UU ini akan memberikan legalitas pemaksaan di NIkaragua. Ini akan memberikan akses lebih pada represi dan penyitaan properti.  

Baca Juga: Nikaragua Akan Kirim Pejuang Sandinista Lawan Revolusi di Venezuela

2. Diklaim akan membuka hukum lain untuk membungkam oposisi

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan bahwa pemerintah Nikaragua telah mempersekusi seluruh pihak, tidak hanya oposisi yang mengkritisi pemerintah, tapi juga organisasi independen di negara Amerika Tengah itu. 

"Reformasi kode kriminal di Nikaragua ini tidak hanya memperburuk situasi ribuan oposisi Nikaragua yang terpaksa mengasingkan diri ke luar negeri, tapi ini juga akan memperburuk pihak yang memiliki perbedaan pendapat dari pemerintah," ungkap Juru Bicara PBB Thameen Al-Kheetan. 

"Perubahan ini akan meningkatkan kekhawatiran baru soal perluasan hukum dalam menekan dan mengintimidasi warga eksil dan warga asing melalui aksi yang sah sesuai dalam hukum untuk mengungkapkan pendapatnya," tambahnya. 

3. Nikaragua kembali cabut izin opersional 1.500 NGO

Nikaragua Akan Hukum Oposisi Eksil dan Sita Asetnyailustrasi bendera Nikaragua (unsplash.com/@aboodi_vm)

Pada akhir Agustus, rezim Ortega telah mencabut izin operasional sekitar 1.500 organisasi non-profit (NGO) di Nikaragua. Penutupan ini diberlakukan karena menganggap NGO tersebut tidak melaporkan sumber pendanaannya. 

Dilansir CNN, organisasi yang ditutup tersebut terlibat dalam berbagai bidang, termasuk olahraga, kesehatan, penegak hak perempuan, dan hak LGBT. Bahkan, sebanyak 695 organisasi keagamaan dicabut status legalitasnya. 

Juru Bicara Kantor HAM PBB, Lis Throssel, mengatakan bahwa penutupan ini menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan di Nikaragua. Ia menyebut terdapat erosi ruang sipil bagi warga dan restriksi kebebasan berekspresi. 

Ia menambahkan sejauh ini sudah ada lebih dari 5 ribu NGO, media independen, dan universitas swasta di negara Amerika Tengah itu yang dicabut izin operasionalnya sejak Juni 2022. 

Baca Juga: AS Tuding Nikaragua Terlibat Penyelundupan Migran

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Rama

Berita Terkini Lainnya