39 Pejabat Korup di Amerika Tengah Masuk Daftar Sanksi AS

Dianggap picu instabilitas di negaranya

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menetapkan 39 pejabat dan mantan pejabat pemerintahan di negara-negara Amerika Tengah ke dalam daftar hitam pada Rabu (19/7/2023). Mereka dipandang sebagai politikus korup yang merusak demokrasi di Honduras, Guatemala, El Salvador, dan Nikaragua. 

Beberapa tahun terakhir, AS terus menjatuhkan sanksi kepada pejabat pemerintahan di Amerika Tengah yang diduga terlibat skandal korupsi. Langkah ini juga sebagai bagian dari pemberantasan migran ilegal asal Amerika Tengah yang membanjiri AS karena tingginya kasus korupsi. 

Baca Juga: EL Salvador Tangkap 105 Warga Kolombia atas Aksi Kriminal

1. Dua mantan Presiden El Salvador masuk dalam sanksi

Kementerian Luar Negeri AS memasukkan dua mantan Presiden El Salvador, Mauricio Funes (2009-2014) dan Salvador Sanches (2014-2019) sebagai politikus korup yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang dan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi. 

"Korupsi adalah akar masalah migrasi ilegal dari Amerika Tengah yang terus merusak keamanan negara kami selama bertahun-tahun," kata Asisten Kemlu AS urusan Benua Amerika, Brian Nichols, dikutip Reuters.

Kedua eks presiden El Salvador itu telah mendapat proses persidangan in-absentia di negaranya. Namun, keduanya tidak dapat diekstradiri karena mendapat hadiah status kewarganegaraan Nikaragua dari Presiden Daniel Ortega. 

Sebulan lalu, Funes resmi mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara di El Salvador atas negosiasi dengan geng kriminal selama kepemimpinannya. Sedangkan, Menteri Keamanan pada masanya, David Munguía Paye dijerat hukuman 18 tahun penjara. 

Baca Juga: Honduras Akan Bangun Penjara Geng Kriminal di Kepulauan Cisne

2. Pejabat publik Honduras dan Nikaragua terlibat berbagai skandal

Tak ketinggalan AS memasukkan 10 pejabat publik Honduras dalam daftar Engel terbaru. Nama yang paling populer adalah Wali Kota El Progreso Yoro, Alexander Lopez Orellana, Wakil Partai Liberal, Samuel Garcia, dan Presiden Dewan Eksekutif, Yani Rosenthal yang diduga terlibat kasus pencucian uang.

Terdapat pula tujuh pejabat lain yang dimuat dalam dokumen Kemlu AS. Beberapa di antaranya diketahui menjabat pada masa pemerintahan eks Presiden Juan Orlando Hernandez yang telah diekstradisi ke AS, dilansir El Heraldo.

Di Nikaragua, Washington memasukkan 13 nama dalam daftar sanksi, termasuk pemimpin parlemen, hakim dan pemimpin di institusi pengawas pencucian uang di Nikaragua. Mereka dianggap merusak demokrasi di negaranya. 

Semua orang yang masuk dalam daftar Engel, maka pengajuan visanya tidak akan dikabulkan atau tidak diperbolehkan masuk ke AS. Apabila sudah mendapat visa, maka visa tersebut akan dibatalkan. 

3. Dua hakim Guatemala dianggap merusak demokrasi

Melihat ricuhnya politik Guatemala usai pilpres, AS pun memasukkan hakim Fredy Orellana dan Jimi Rodolfo Bremer dalam sanksi. Mereka telah menangguhkan partai kandidat Presiden Guatemala, Bernardo Arevalo yang diduga upaya menghambatnya ikut pilpres putaran kedua. 

Selain kedua hakim, terdapat delapan pejabat publik di Guatemala lain yang masuk dalam sanksi. Mereka dianggap merusak proses demokrasi dan beberapa lainnya terlibat dalam skandal korupsi. 

Dilaporkan Prensa Latina, pemerintah Guatemala menolak masuknya beberapa pejabat dalam daftar Engel tersebut. Mereka menganggap ini sebagai upaya penerapan kepentingan AS di negara lain. 

"Sanksi ini adalah bentuk senjata politik untuk negara yang tidak merespons kepentingan AS yang ingin diterapkan di negara lain. Penghakiman tanpa jaminan resmi pembelaan diri adalah pelanggaran hukum yang melanggar prinsip dugaan tidak bersalah," tuturnya. 

"Ini adalah sebuah pelanggaran hak fundamental dari orang yang dimasukkan dalam sanksi sesuai dengan kriteria pakar hak asasi manusia (HAM) dari PBB," sambungnya. 

Baca Juga: Nikaragua Larang Dubes Uni Eropa Masuki Negaranya

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya