PBB: Penahanan Eks PM Pakistan Imran Khan Langgar Hukum Internasional

PBB sebut penahanan Khan tidak memiliki dasar hukum

Intinya Sih...

  • Kelompok kerja hak asasi manusia PBB menyebut penahanan Imran Khan sebagai tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
  • Kelompok itu menuntut pembebasan Khan serta memberinya hak yang dapat ditegakkan atas kompensasi dan reparasi lainnya, sesuai dengan hukum internasional.
  • Adanya tuduhan adanya kecurangan pada hari pemilu dan pencurian puluhan kursi parlemen di Pakistan pada Februari 2024.

Jakarta, IDN Times - Kelompok kerja hak asasi manusia PBB mengatakan bahwa penahanan mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional. Kelompok tersebut menyebut mantan pemimpin itu harus segera dibebaskan.

"Kelompok kerja (PBB) menyimpulkan bahwa penahanannya tidak memiliki dasar hukum dan tampaknya dimaksudkan untuk mendiskualifikasi dia (Khan) dari mencalonkan diri untuk jabatan politik. Oleh karena itu, sejak awal, penuntutan tersebut dilaporkan digunakan untuk tujuan politik," kata kelompok tersebut pada Senin (1/7/2024), dikutip dari Al Jazeera.

Kelompok kerja PBB yang berbasis di Jenewa itu mengatakan bahwa obat yang tepat untuk hal tersebut adalah dengan segera membebaskan Khan dan memberinya hak yang dapat ditegakkan atas kompensasi dan reparasi lainnya, sesuai dengan hukum internasional.

Baca Juga: Hukuman Penjara Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangguhkan

1. Penahanan Khan disebut bagian dari kampanye penindasan

Kelompok PBB yang terdiri dari lima ahli independen menyebut permasalahan hukum yang dihadapi Khan adalah bagian dari kampanye penindasan yang jauh lebih besar terhadap mantan pemimpin itu dan partainya, yakni Pakistan Tehree-e-Insaf (PTI).

"Menjelang pemilu Pakistan pada Februari 2024, para kandidat PTI ditangkap, disiksa, dan diintimidasi agar meninggalkan partai, demonstrasi PTI diganggu dan diblokir, sehingga memaksa para kandidatnya untuk mencalonkan diri sebagai calon independen," kata kelompok PBB itu, dilansir Associated Press.

Laporan kelompok itu juga menuding adanya kecurangan yang meluas pada hari pemilu dan pencurian puluhan kursi parlemen. Meski demikian, komisi pemilu Pakistan menyangkal bahwa pemilu Februari lalu telah dicurangi.

2. Khan terjerat serangkaian kasus sejak digulingkan dari jabatannya

Sejak dicopot dari jabatannya pada April 2022 lalu, Khan telah terjerat lebih dari 200 kasus hukum dan dipenjara sejak Agustus 2023. Khan dan partainya menyebut kasus-kasus tersebut bermotif politik dan diatur oleh musuh-musuh politiknya untuk mencegahnya kembali berkuasa.

Mengutip Reuters, Khan digulingkan pada 2022 setelah berselisih dengan militer Pakistan yang kuat. Dia menuduh bahwa militer Washington dan Islamabad berperan dalam penggulingannya melalui mosi tidak percaya di parlemen, yang kemudian dibantah keduanya.

Para analis mengatakan bahwa militer Pakistan yang telah memerintah secara langsung selama beberapa dekade dan memegang kekuasaan yang sangat besar, kemungkinan besar berada di balik banyaknya kasus yang menjerat Khan.

Baca Juga: Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara

3. Kekuasaan kandidat yang didukung Khan terhalang

PBB: Penahanan Eks PM Pakistan Imran Khan Langgar Hukum Internasionalilustrasi bendera Pakistan (unsplash.com/Hamid Roshaan)

Berbagai kasus hukum terhadap Khan mendiskualifikasinya sebagai kandidat pemilu pada Februari lalu. Dalam beberapa bulan terakhir, pengadilan Pakistan telah menangguhkan dan membatalkan hukuman Khan atas beberapa kasus. Namun demikian, mantan pemimpin itu harus tetap dipenjara karena adanya hukuman atas kasus lainnya.

Dalam pemilu pada Februari, kandidat yang didukung oleh Khan mendapatkan jumlah kursi terbanyak. Namun demikian, kekuasaan mereka terhalang oleh Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) dan Partai Rakyat Pakistan (PPP) yang membentuk pemerintahan koalisi.

PTI yang memiliki kehadiran kuat di parlemen, memuji permintaan kelompok PBB pada Senin. Pihaknya mengatakan bahwa Khan ditahan karena menggunakan haknya atas kebebasan berekspresi atau berpendapat dan bahwa pemimpin itu juga tidak mendapatkan hak atas peradilan yang adil dan hak proses hukum.

Baca Juga: Eks PM Imran Khan Klaim Menang di Pemilu Pakistan

Angga Kurnia Saputra Photo Verified Writer Angga Kurnia Saputra

Self-proclaimed foreign policy enthusiast

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya