Dituduh Terlibat Terorisme, Oposisi Benin Dipenjara 20 Tahun
Persidangan tidak menghadirkan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Benin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pemimpin pihak oposisi, Reckya Madougou, karena terlibat dalam aksi terorisme. Lawan utama Presiden Patrice Talon itu dijatuhi vonis pada Sabtu (11/12/2021) sebagaimana yang dilansir dari Reuters.
Pengacaranya, Antoine Vey, mengatakan bahwa putusan pengadilan diumumkan sekitar pukul 6 pagi waktu setempat. Persidangan tersebut dilaporkan tidak menyertakan saksi.
"Kejahatannya mewakili demokrasi dari rezim Patrice Talon," kata Vey.
Baca Juga: Ledakan Uganda, Presiden: Ini Aksi Terorisme
Madougou ditangkap pada bulan Maret dan dituduh mendanai operasi pembunuhan beberapa tokoh politik untuk menggagalkan pemilihan presiden bulan berikutnya. Sebelumnya, Madouguo mencoba untuk mencalonkan diri jadi presiden, namun sayangnya dia ditolak karena tidak disetujui oleh parlemen negara tersebut.
Penahanan Madougou dilakukan tidak lama setelah penahanan terhadap pihak oposisi lainnya. Pada hari Selasa, pengadilan khusus Benin juga menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Joel Aivo dengan tuduhan melawan negara dan pencucian uang.
Pada pemilihan bulan April, Talon memenangkan masa jabatan kedua dengan perolehan 86 persen suara. Pemilihan tersebut mendapat penolakan dari pihak oposisi disertai aksi protes dan kekerasan dari beberapa pihak.
1. Dituduh membunuh tokoh politik
Baca Juga: 6 Fakta Kerajaan Benin, Penghasil Seni Patung Afrika yang Tersohor
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.