TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TKI di Taiwan Curi Uang Rp2,6 M, Bosnya Baru Sadar setelah 2 Tahun

Saat ini pelaku ditahan di penjara Taichung

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Taipei, IDN Times – Buruh migran Indonesia, berinisial S, dihukum oleh Pengadilan Distrik Taichung atas 74 kejahatan. Tindak kriminal yang menjeratnya adalah pencurian dengan mendapatkan uang secara ilegal dari alat pembayaran otomatis.

Dilansir Mirror Media, S tiba di Taiwan beberapa tahun lalu dan bekerja di pabrik mesin di Distrik Taiping, Taichung. Perempuan tersebut sangat dipercaya oleh bosnya yang bermarga Li, sehingga dia tahu di mana kartu ATM disimpan dan apa kata sandinya.

Ternyata, sang buruh memanfaatkan kepercayaan bosnya dengan melakukan 74 pencurian melalui kartu tersebut, dengan total uang yang sudah diambil mencapai 5,29 juta dolar Taiwan (sekitar Rp2,6 miliar rupiah).

Li baru menyadari hal tersebut dua tahun kemudian.

Baca Juga: Ini Cara dan Tahapan Buat Rekening di Kantor Pos Taiwan

Baca Juga: Mau ke Taiwan Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru, Ini Prosedurnya!

1. Aksi pertamanya berlangsung aman

ilustrasi uang (pexels.com/Dids)

Atas seluruh kejahatan yang dilakukan, S dihukum 2 tahun dan 2 bulan penjara serta denda. S masih bisa mengajukan banding atas vonisnya.

Diduga, pencurian pertama kali dilakukan pada 4 September 2020. Mulanya, dia mengambil kartu ATM secara sembunyi-sembunyi. Dia pun menarik uang sebanyak 41 ribu dolar Taiwan di supermarket sebanyak tiga kali. Ia kemudian mengembalikan kartu ke tempat aslinya dan Li tidak sadar bahwa saldonya berkurang.

Ia mengetahui bahwa rekening yang digunakan oleh sang bos menjadi satu dengan rekening perusahaan, sehingga sangat mungkin majikannya tidak sadar bila ada uang keluar-masuk dalam jumlah besar dan dia juga tidak tahu dengan pasti berapa saldo rekeningnya.

2. Baru sadar setelah uang perusahaan yang nominalnya terus berkurang

ilustrasi tarik tunai di ATM (Freepik.com)

Karena aksi pertama berhasil dan S semakin yakin, ia mengulangi hal tersebut. Beberapa kali dalam seminggu S menarik uang di ATM supermarket dengan kisaran seribu hingga 30 ribu dolar Taiwan. Bahkan, riwayat penarikan menunjukkan bahwa ia pernah mencuri sampai 100 ribu dolar Taiwan dalam sehari.

Pada 7 Juni 2022, Li mulai menyadari saldo perusahaannya yang terus berkurang dan nominalnya tidak konsisten. Setelah diaudit, dia baru sadar bahwa uangnya telah dicuri.

Ia pun melapor ke polisi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak bank. Setelah proses penyelidikan berjalan, didapati bahwa S adalah pelakunya dan ia segera ditangkap.

Menurut polisi, dalam dua tahun terakhir, S telah menarik uang secara ilegal dari ATM sebanyak 74 kali dengan total Rp2,6 miliar rupiah.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya