Indonesia Teken Perjanjian yang Atur Konservasi Alam di Lautan Lepas
Indonesia punya 4 kepentingan yang diperjuangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
New York, IDN Times – Indonesia resmi menandatangani perjanjian the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ) pada Rabu (20/9/2023). Perjanjian tersebut mengatur tentang konservasi keanekaragaman hayati di luar yurisdiksi nasional atau di laut lepas.
“Hari ini adalah hari pertama perjanjian open for signing. Total untuk hari ini ada 70 negara yang akan menandatangani,” kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam media brief di Kantor Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat (AS).
Retno menjelaskan bahwa perjanjian ini memakan waktu hampir 20 tahun hingga mencapai tahap penandatanganan. Indonesia terlibat aktif dalam negosiasi, dan secara konsisten menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang atas hak dan kewajiban setiap negara terhadap perairan internasional, yang merupakan warisan bersama umat manusia.
Baca Juga: Menlu Retno: Hapus Kesenjangan Kunci Penting Wujudkan SDGs
1. Alasan Indonesia perjuangkan BBNJ
Lebih lanjut, Retno menjelaskan empat hal yang menjadikan BBNJ penting bagi Indonesia. Pertama, Indonesia merupakan salah satu negara dengan garis pantai terpanjang di dunia.
“Apapun yang terjadi di laut lepas dan sekitarnya, akan berdampak bagi Indonesia karena laut adalah suatu ekosistem yang saling terhubung,” tutur dia.
Alasan kedua, perjanjian ini berpotensi besar memperkuat dan mendukung kerja sama peningkatan kapasitas negara berkembang, khususnya untuk alih teknologi kelautan, termasuk bioteknologi, yang sesuai dengan kebutuhan negara berkembang.
Ketiga, perjanjian ini akan berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dengan mendukung upaya global melakukan pelestarian ekosistem laut
“Keempat, perjanjian ini meneguhkan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam UNCLOS 1982, terutama prinsip common heritage of mankind,” kata Retno.