TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aung San Suu Kyi Dituntut atas Tuduhan Impor Alat Komunikasi Ilegal

Presiden Win Myint juga digugat karena melanggar prokes

Pendukung pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi melakukan protes di luar Pengadilan Internasional (ICJ), sebelum kedatangannya pada sidang hari kedua untuk kasus yang dilaporkan oleh Gambia terhadap Myanmar atas dugaan genosida terhadap minoritas populasi Muslim Rohingya, di Den Haag, Belanda, pada 11 Desember 2019. ANTARA FOTO/REUTERS/Yves Herman

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Myanmar telah mengajukan tuntutan pidana kepada pemimpin de facto Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint. Suu Kyi diduga mengimpor peralatan komunikasi ilegal, sementara Myint dituntut karena melanggar protokol kesehatan pada kegiatan kampanye September 2020 silam.

Dilansir dari Channel News Asia, tuntutan dilayangkan setelah pasukan militer menggeledah kediaman Suu Kyi pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 06.30 waktu setempat. Mereka menemukan sedikitnya 10 walkie talkie dan perangkat komunikasi lainnya, sebagai barang bukti pelanggaran pidana.

Dalam surat perintah yang dikeluarkan oleh instansi keamanan, dijelaskan bahwa Suu Kyi akan ditahan hingga 15 Februari. Dia juga akan dimintai keterangan sebagai saksi, mengkonfirmasi barang bukti, serta dicarikan kuasa hukum.

"Kami mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pengadilan Dakhinathiri telah memberikan penahanan 14 hari, dari 1 Februari hingga 15 Februari terhadap Daw Aung San Suu Kyi dengan tuduhan melanggar undang-undang impor-ekspor," tulis Kyi Toe, petugas pers NLD melalui laman Facebook.

Baca Juga: Aung San Suu Kyi Ditahan, Militer Myanmar Ambil Alih Kekuasaan Setahun

1. Presiden Win Myint juga dituntut

Aung San Suu Kyi berjalan untuk mengambil sumpah di parlemen majelis rendah di Naypyitaw, Myanmar, pada 2 Mei 2012. ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/File Photo/

Suu Kyi bukan satu-satunya elit NLD yang digugat hukum setelah ditahan militer. Melalui dokumen terpisah, polisi juga mengajukan tuntutan pidana kepada Presiden Win Myint atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Dengan merujuk Undang-Undang Manajemen Bencana, Myint bersama istri dan putrinya terlibat dalam kampanye pemilu pada September 2020, yang menyebabkan ratusan orang berkerumun dan melanggar sejumlah aturan pembatasan di tengah pandemik COVID-19. 

Baca Juga: Profil Min Aung Hlaing, Dalang Kudeta dan Pemimpin Sementara Myanmar

2. Kantor NLD juga telah digerebek

Prajurit Myanmar melihat saat mereka berdiri di dalam balai kota Yangon setelah mereka menduduki gedung tersebut, di Yangon, Myanmar, Senin (1/2/2021). (ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/WSJ)

Sebelumnya, NLD telah mengkonfirmasi bahwa penggeledahan juga dilakukan oleh militer di kantor cabang di daerah, sebagai upaya mencari barang bukti atas tuduhan kecurangan pada pemilu 8 November 2020 yang lalu. NLD meminta agar militer menghentikan segala tindakan yang melanggar hukum.

Ali Fowle dari Al Jazeera mengatakan bahwa undang-undang ekspor-impor di Myanmar sangat tidak jelas.

“Bisa apa saja (alatnya), dari mesin fax sampai walkie talkie. Itu adalah undang-undang yang terkenal kejam karena digunakan di bawah rezim militer sebelumnya sepanjang waktu untuk memenjarakan tahanan politik," kata Fowle dikutip dari Al Jazeera.
 
Dia menambahkan, "ada banyak kritik bagi NLD karena tidak mengubah undang-undang itu ketika berkuasa karena banyak dari anggotanya yang dipenjara."

Baca Juga: Tolak Kudeta Militer, Dokter di Myanmar Mogok Kerja saat Pandemik!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya