TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNI Haji Gak Boleh Pakai Visa Umrah

Ada WNI haji yang ditangkap karena pakai visa umrah

Suasana kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Makkah dari Madinah, Senin (20/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, membenarkan ada sekelompok WNI di Arab Saudi yang tidak menggunakan visa haji untuk ibadah haji. Para WNI ini diduga menggunakan visa umrah.

"Ada jemaah umrah masih stay di Arab Saudi lalu sekalian haji. Sesuai ketentuan Arab Saudi, ibadah haji itu harus pakai visa khusus haji. Visa umrah tidak bisa dipakai untuk haji. Ada WNI kita yang menggunakan visa umrah dan masuk sebelum 24 Mei kemarin lalu overstay dan lanjut ibadah haji," kata Judha, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

1. Ancaman denda dan deportasi

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. (IDN Times/Sonya Michaella)

Judha mengingatkan pelanggaran ini bakal dijatuhi denda yang cukup besar dari Arab Saudi. Selain itu, pihak yang tertangkap juga dideportasi.

"Kami mengimbau agar hal ini tidak dilakukan karena ini bertentangan dengan hukum Arab Saudi. Dendanya bisa sampai 10 ribu riyal dan deportasi. Ini kan kegiatan ibadah. Niat ibadah, harus dilakukan dengan ibadah juga," tutur Judha.

Baca Juga: Diduga Hendak Haji, 24 WNI Ditangkap karena Tak Kantongi Visa Resmi

2. Sekelompok WNI ditangkap polisi Saudi di Masjid Bir Ali

Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi (IDN Times/Sunariyah)

Kepolisian Arab Saudi menangkap satu rombongan WNI di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa (29/5/2024).

Rombongan yang berisi 24 orang itu diduga akan melaksanakan ibadah haji, namun tidak memiliki visa resmi. Lantaran dianggap tidak berizin, mereka ditahan sebelum disidang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya