Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Negara pertama di ASEAN yang legalkan nikah sesama jenis
Intinya Sih...
- Thailand menjadi negara pertama di ASEAN yang melegalkan pernikahan sesama jenis
- UU disetujui setelah anggota parlemen Thailand menyetujuinya dan akan berlaku dalam 120 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Thailand akhirnya menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah anggota parlemen Thailand mengesahkan undang-undang (UU) terkait legalisasi hal tersebut.
Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (18/6/2024), setelah majelis tinggi Senat Thailand menyetujui UU tersebut, selanjutnya bakal diserahkan kepada Raja Thailand, Raja Maha Vajiralongkorn untuk disetujui. Regulasi itu nantinya akan berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Lembar Negara Kerajaan secara resmi.
Dengan adanya pengesahan ini, berarti Thailand menjadi negara ketiga di benua Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Nepal, dan Taiwan.
Baca Juga: Pencarian Besar-besaran, Pemerintah Thailand Buru Fredy Pratama