TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Negara pertama di ASEAN yang legalkan nikah sesama jenis

Chinatown Bangkok, Thailand (unsplash.com/Florian Wehde)

Intinya Sih...

  • Thailand menjadi negara pertama di ASEAN yang melegalkan pernikahan sesama jenis
  • UU disetujui setelah anggota parlemen Thailand menyetujuinya dan akan berlaku dalam 120 hari

Jakarta, IDN Times - Thailand akhirnya menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah anggota parlemen Thailand mengesahkan undang-undang (UU) terkait legalisasi hal tersebut.

Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (18/6/2024), setelah majelis tinggi Senat Thailand menyetujui UU tersebut, selanjutnya bakal diserahkan kepada Raja Thailand, Raja Maha Vajiralongkorn untuk disetujui. Regulasi itu nantinya akan berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Lembar Negara Kerajaan secara resmi.

Dengan adanya pengesahan ini, berarti Thailand menjadi negara ketiga di benua Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Nepal, dan Taiwan.

Baca Juga: Pencarian Besar-besaran, Pemerintah Thailand Buru Fredy Pratama

1. Para aktivis mengungkapkan kegembiraannya

Para aktivis LGBTQ mengungkapkan kegembiraannya lantaran UU ini akhirnya disetujui parlemen Thailand.

“Hari ini adalah di mana orang-orang Thailand tersenyum. Ini kemenangan bagi rakyat,” kata salah seorang anggota parlemen bernama Tunyawaj Kamolwongwat, yang berasal dari Partai Move Forward.

Baca Juga: Buronan Thailand Chaowalit Thongduang Masuk Indonesia Naik Speedboat

2. RUU awalnya disetujui 400 suara

Pada Maret 2024 lalu, Thailand terlebih dulu sudah meloloskan Rancangan UU terkait pernikahan sesama jenis ini.

Kala itu, dalam pemungutan suara di parlemen, 400 suara mendukung RUU tersebut, 10 suara menolak, dan lima suara abstain.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya