Thailand Bakal Akhiri Kebuntuan Politik, Pemilu 22 Agustus 2023
Namun Partai Move Forward tampaknya tak ikut serta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi Thailand menolak mengadili kasus pemenang pemilu Thailand dari Partai Move Forward, Pita Limjaroenrat. Langkah MK Thailand ini disebut membuka jalan bagi pemungutan suara kepemimpinan baru di Negeri Gajah Putih tersebut.
Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (17/8/2023), putusan MK ini juga akan membawa Thailand selangkah lebih dekat untuk mengakhiri kebuntuan politik yang mencengkeram negara itu sejak pemilu Mei 2023.
“MK setuju dengan suara bulat untuk tidak menerima kasus tersebut untuk disidangkan,” kata pengadilan.
Sedangkan, pemilihan umum putaran kedua rencananya akan digelar pada 22 Agustus 2023.
Baca Juga: Pencalonan PM Thailand Buntu, Move Forward Dorong Partai Koalisinya
Baca Juga: Eks PM Thaksin Akan Pulang ke Thailand, Terancam Penjara 10 Tahun
1. Partai Move Forward memenangkan kursi terbanyak
Pada pemilu Mei 2023 lalu, Partai Move Forward pimpinan Pita memenangkan kursi terbanyak. Mayoritas pemilih adalah para anak muda yang menginginkan adanya perubahan pemerintahan yang selama ini dipimpin oleh militer.
Namun, Pita dijegal di parlemen dan keluar dari pencalonan dalam pemungutan suara perdana menteri pertama. Dia pun menolak untuk maju lagi di pemilihan kedua.
Untuk menjadi perdana menteri, seorang kandidat harus disetujui oleh mayoritas dari kedua majelis parlemen, yaitu 500 anggota parlemen terpilih dan 250 senator yang ditunjuk oleh Junta.
Editor’s picks
Pita sendiri tidak dapat mengumpulkan dukungan yang cukup dari para senator. Sejumlah partai mengatakan mereka tidak akan berperan dalam pemerintahan mana pun yang menyertakan Partai Move Forward.
Baca Juga: Ribuan Demonstran Protes usai Pita Limjaroenrat Gagal Jadi PM Thailand