Sepenting Apa Fatwa Hukum ICJ Soal Pendudukan Israel?
Kemlu paparkan fatwa hukum ICJ soal pendudukan Palestina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengatakan bahwa kebijakan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Palestina telah melanggar Konvensi Jenewa ke-4 pada Jumat 19 Juli 2024 kemarin. ICJ menyebut kehadiran Israel di wilayah pendudukan itu adalah ilegal dan melanggar hukum.
ICJ menyerukan agar pembangunan pemukiman segera dihentikan. Pengadilan Tinggi PBB juga mengeluarkan kecaman luas yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap tindakan Israel di wilayah tersebut.
Terkait fatwa ini, Indonesia menyambut positif di mana fatwa ini telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Berdasarkan pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, ICJ juga telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
Sebenarnya, seberapa penting fatwa hukum ini untuk kemajuan proses kemerdekaan Palestina?
1. Negara-negara diminta tidak akui situasi ilegal Israel
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jaelani menegaskan bahwa keputusan ICJ ini sangat penting, meski tidak mengikat.
“Pada esensinya ada dua hal pokok yaitu meminta masyarakat internasional dan negara lain maupun PBB dalam hal ini Dewan Keamanan (DK) untuk tidak mengakui ilegal situation atau situasi ilegal terkait Israel,” kata Kadir, sapaan akrabnya, dalam jumpa pers di Kemlu RI, Jakarta, Senin (22/7/2024).
“Jadi jelas, bahwa Indonesia akan terus mendukung upaya tersebut dan kedua bagaimana mendorong PBB dalam DK PBB dan Majelis Umum PBB untuk memikirkan dan mempertimbangkan modalitasnya bagaimana, apa yang akan dilakukan selanjutnya dan kapan,” tegas Kadir.
Baca Juga: Dukung Fatwa ICJ, RI: Israel Harus Akhiri Pendudukan!