RI Minta Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina
Minta semua negara dan PBB tak normalisasi pendudukan Israel
Intinya Sih...
- Indonesia mendukung fatwa hukum Mahkamah Internasional terkait tindakan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina
- Indonesia meminta semua negara dan PBB untuk tidak mengakui keberadaan ilegal Israel di Palestina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internasional tentang tindakan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina pada Jumat kemarin, 19 Juli 2024.
"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu (20/7/2024).
Mahkamah juga telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
Baca Juga: Kebijakan Israel soal Tepi Barat Hancurkan Solusi Dua Negara