TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RI Minta Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

Minta semua negara dan PBB tak normalisasi pendudukan Israel

Ilustrasi Kementerian Luar Negeri RI. (IDN Times/Sonya Michaella)

Intinya Sih...

  • Indonesia mendukung fatwa hukum Mahkamah Internasional terkait tindakan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina
  • Indonesia meminta semua negara dan PBB untuk tidak mengakui keberadaan ilegal Israel di Palestina

Jakarta, IDN Times - Indonesia menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internasional tentang tindakan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina pada Jumat kemarin, 19 Juli 2024.

"Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina," sebut pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu (20/7/2024).

Mahkamah juga telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

Baca Juga: Kebijakan Israel soal Tepi Barat Hancurkan Solusi Dua Negara

1. Semua negara dan PBB diharap tak akui pendudukan Israel

Ilustrasi bendera Palestina (pexels.com/Şeyma D)

Indonesia juga mendukung pandangan Mahkamah Internasional agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan Israel secara ilegal di Palestina.

"Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina," lanjut pernyataan itu.

Baca Juga: Yordania Kecam Parlemen Israel Tolak Palestina

2. Pembangunan permukiman ilegal Yahudi harus diakhiri

Aksi bela Palestina di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kemlu RI menegaskan, Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

"Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," sambung pernyataan tersebut.

Selain itu, Indonesia juga mengajak masyarakat internasional dan PBB secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya